
Aceh Besar — Tim Terpadu (Tim 4) yang dipimpin oleh Abdurrauf, ST dari LPPOM MPU Aceh melaksanakan kegiatan Penataan dan Pengawasan Sertifikasi Halal terhadap produk makanan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Jumat (25/04/2025). Tim ini terdiri dari perwakilan Satpol PP dan WH, Kanwil Kemenag, Dinas Syariat Islam, Disperindag, Biro Isra, Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, serta Bidang Kesra Pemda Aceh Besar.
Fokus utama pengawasan kali ini adalah produk makanan jenis marshmallow yang sebelumnya terindikasi mengandung unsur babi (porcine).
Dua lokasi menjadi sasaran pemeriksaan, yakni Geubrina Swalayan dan ZKR Swalayan yang beralamat di Gampong Lampenerut, Kecamatan Darul Imarah.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk marshmallow yang mengandung unsur porcine tidak lagi ditemukan di kedua swalayan,” ujar Desmiati, ST Auditor LPPOM MPU Aceh.
Pihak swalayan menginformasikan bahwa produk tersebut terakhir dipasok pada tahun 2023. Produk serupa yang saat ini masih ditemukan di lokasi adalah produk-produk dari PT. Yupi Indo Jelly, di Geubrina Swalayan varian dari produk yupi yaitu Frutiy Puff, Mango Kiss, Strawberry Kiss.
Sementara itu di ZKR Swalayan produk yang ditemukan seperti Yupi Gatot Kaca, Milly Moos, Lunch, Sour O’Ringo, Strawberry Kiss, Little Stars, Bolicious, Exotic Mango, Neon Stix, Apple Rings, Baby Bears, dan Fun Gum.
Dalam kegiatan tersebut, Ustadz Marzuki dari Biro Isra mengimbau agar pengawasan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan meskipun tanpa insentif, demi menjaga akidah generasi muda dari konsumsi produk tidak halal.
Sementara itu, Zaini dari Bidang Kesra Pemda Aceh Besar menyarankan agar dilakukan pembinaan kepada para distributor makanan serta pelibatan tokoh masyarakat dan aparatur gampong guna memperluas pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal.
Yuli dari Dinas Peternakan Aceh juga menambahkan bahwa pengawasan ke depan sebaiknya diperluas ke gudang-gudang distributor besar, termasuk yang menyalurkan produk ke ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dan LPPOM MPU Aceh dalam menjamin keamanan, kesehatan, dan kehalalan produk makanan yang beredar di tengah masyarakat, sejalan dengan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. [Muliyadi]