Iklan

terkini

MaTA Apresiasi Integritas Hakim dalam memutuskan kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia TV

Redaksi
Minggu, April 20, 2025, 12:51 WIB Last Updated 2025-04-20T05:51:11Z

Alfian, Ketua LSM Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA)(Foto/Release).

Pidie Jaya - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) mengapresiasi keputusan hakim di PN Meuredu terhadap Terdakwa Iskandar Bin M. Yunus dalam kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia TV, Ismail M Adam, alias Ismed. Apresiasi ini bukan hanya karena hakim memutuskan perkara melebihi tuntutan JPU, tapi MaTA juga menilai atas putusan tersebut ada rasa keadilan bagi korban.

"Kami melihat keputusan hakim menjadi praktek baik yang perlu di jaga bersama. Karena sepengetahuan kami baru kali ini hakim di Pidie Jaya, menangani kasus yang berhubungan dengan Kemerdekaan Pers, alias menyangkut kekerasan terhadap jurnalis," ucap Alfian.

Secara objektif Majelis Hakim yang diketuai Arif Kurniawan dengan hakim anggota Rahmansyah Putra Simatupang dan Wahyu Agung Pamungkas, melihat kasus tersebut bukanlah sekedar kasus biasa, tetapi kasus yang berhubungan dengan kemerdekaan pers. Hakim telah memperjelas bahwa jurnalis dalam meliput dilindungi Undang-Undang, bebas dari intervensi, penghambatan dan pelarangan serta pengaburan (sensor) dalam meliput berita untuk dikonsumsi kepada publik. 

"Disini jelas hakim cukup profesional dalam memandang dari berbagai sudut. Meski polisi cuma menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara, namun hakim juga melihat bahwa terdakwa tidak mengindahkan kemerdekaan pers. Sebab jika dalam pemberitaan tersebut ada pihak yang dirugikan, jurnalis menyediakan ruang hak jawab. dan itu tidak dilakukan terdakwa," ujar Alfian.


"Meskipun putusan hakim belum bersifat inkrah, sebelum tujuh hari paska keputusan diketuk pada tanggal 17 April 2025, karena kuasa hukum terdakwa memiliki hak untuk banding atau tidak, namun kami yakin, hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun," sebut Alfian. 

Alfian juga apresiasi kepada KKJ Aceh yang dari awal mendampingi korban, mulai dari percobaan Restorative Justice di kantor Kejari Pidie Jaya (hasilnya gagal) sampai sidang pamungkas di PN Meuredu.

Dengan adanya kasus ini kita dapat ambil pembelajaran positif, bahwa masyarakat dan terlebih pejabat publik jangan alergi dengan wartawan, apalagi sampai arogan dengan berani melakukan kekerasan. Pejabat publik harus siap dikritik jika mau daerahnya maju. Kalau tidak mau dikritik, berati daerah tersebut ada masalah, ya terus begitu-begitu saja. 

Kepada wartawan, juga sudah berkewajiban untuk meliput berita dengan kode etik jurnalistik, untuk menpublikasi pembangunan daerah, keadaan daerah, situasi sosial, agar publik tahu bagaimana situasi dan kondisi suatu daerah, terlebih daerah yang jauh akses dan ruang partisipatif yang cenderung tertutup, jadi pemerintah kabupaten dapat mencari solusi untuk memperbaiki atas kendala dan kekurangan tersebut. ini menjadi edukasi bagi publik wartawan dalam meliput dilindungi secara Undang-Undang, tapi tidak bagi mengatasnamakan wartawan yang kerjanya memeras dan mencari keutungan dari praktek yang negatif.[Zulkifli].
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MaTA Apresiasi Integritas Hakim dalam memutuskan kasus Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia TV

Terkini

Topik Populer

Iklan