Iklan

terkini

Anggota DPR-RI dan DPD-RI Aceh Mengapresiasi Keluarnya Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tukin Dosen

Redaksi
Kamis, April 17, 2025, 13:03 WIB Last Updated 2025-04-17T06:03:33Z
Iustrasi (Sumber gambar: sinareditorial.com)

Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan Dewan Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh mengucapkan selamat dan apresiasi atas keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di lingkungan kerja Kemendiktisaintek.

Informasi ini disampaikan Ketua Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Korwil Aceh Hamdani, SE.,MSM pada media ini Kamis, (17/04/2025).

Hamdani menyampaikan bahwa ada enam orang anggota DPR-RI dan DPD-RI yang menyampaikan selamat secara langsung kepada dirinya atas terbitnya Perpres 19 tersebut.

"Ada enam orang anggota DPR-RI dan DPD-RI yang menyampaikan selamat melalui saya, yakni TA Khalid dari Gerindra, Haji Ruslan M. Daud (HRD) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), HM Nasir Jamil dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), selanjutnya dari DPD-RI Darwati A Gani dan H. Sudirman alias Haji Uma," kata Hamdani.

"Umumnya wakil rakyat tersebut selain mengucapkan selamat kepada dosen, juga mengatakan, ini adalah kerja bersama antar komponen yang kompak, sehingga harapan dosen-dosen di Indonesia terwujud," lanjutnya.

Tambah Hamdani, para wakil rakyat itu sangat mengapresiasi keluarnya Perpres 19 yang mengatur tentang tukin untuk pegawai Kemendiktisaintek, termasuk untuk dosen.

"Karena sebelumnya tukin untuk dosen dikecualikan, sehingga hal ini akhirnya memicu gelombang protes dari dosen, sampai dosen-dosen di seluruh Indonesia yang bergabung dalam ADAKSI melakukan demontrasi di Jakarta pada 3 Februari 2025 lalu," terang Hamdani.

"Kami tentu berterimakasih atas keluarnya Perpres ini, karena ini merupakan kerja keras semua pihak, seperti politisi yang berjuang di parlemen, juga yang tak bisa dinafikan, adalah kerja nyata rekan-rekan media, yang memberikan masalah tukin ini secara masif, sehingga hal ini bisa mempercepat keluarnya Perpres 19 tersebut," lanjut dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) itu.

Walaupun Perpres sudah terbit, menurut Hamdani, tukin tidak serta merta keluar. Karena masih ada tahapan-tahapan lagi.

"Ya, tak otomatis langsung cair, tapi masih ada tahapan, yakni Peraturan Menteri (Permen) dan petunjuk teknis (juknis). Jadi mohon rekan-rekan bersabar menunggu proses ini, serta tidak perlu berspekulasi secara liat, kita percaya saya bahwa ini akan berakhir bahagia," pesan Hamdani. [Muliyadi]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota DPR-RI dan DPD-RI Aceh Mengapresiasi Keluarnya Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tukin Dosen

Terkini

Topik Populer

Iklan