Iklan

terkini

Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Keuchik di Pidie, Para Pihak Diharapkan Berdamai

Redaksi
Sabtu, Maret 08, 2025, 14:02 WIB Last Updated 2025-03-08T15:54:45Z
Ilustrasi perdamaian (Foto/ bola.com)

Laporan: Hamdani

Enam aparat gampong di Pidie jadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pasangan yang menikah kembali setelah talak tiga. Aparat Gampong berkilah dalam upaya  menegakkan Syariat Islam. Banyak pihak berharap kedua belah pihak berdamai.

Enam aparatur Gampong Pulo Baro, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap Teuku Jafaruddin yang sebelumnya sudah mentalak tiga pasangannya Karnila  kemudian mereka menikah kembali. 

Lalu masyarakat merasa gerah terhadap perilaku pasangan tersebut, akhirnya terjadi dugaan penganiyaan, lalu berlabuh ke ranah hukum. 

Ke enam tersangka dilaporkan oleh pasangan suami istri Teuku Jafaruddin (50) dan Karnila (47) pada Polres Pidie beberapa waktu lalu, karena dituduh menganiaya Teuku Jafaruddin.

Adapun ke-enam perangkat gampong tersebut terdiri dari Antasari yang merupakan keuchik, serta M, TSM, R alias Salam, S, dan SB.

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari perceraian antara Teuku Jafaruddin dan Karnila pada 7 Juni 2024 lalu. 

Hal ini sebagaimana diungkapkan Antasari kepada media ini yang menghubunginya Selasa, (04/03/2025) lalu,

"Kasus tersebut  berkembang menjadi konflik sosial dalam masyarakat. Hal ini karena pasangan suami istri yang telah talak tiga dan dibuktikan dengan surat perceraian, diketahui telah kembali menikah," ungkap Antasari.

"Karena masyarakat tak terima, akhirnya terjadi insiden, yang berjuang ke ranah hukum," lanjutnya.

Terkait hal tersebut Karnila yang menghubungi media ini beberapa kali membenarkan perkara tersebut, tapi dia mengaku pihaknya sudah mendatangi ulama untuk meminta petunjuk hukum terhadap perkara mereka.

"Itu benar, bahwa kami sudah talak tiga, tapi sebelum menikah kembali kami sudah mendatangi ulama setempat untuk menanyakan perkara hukum. Ternyata hal ini dibolehkan, karena pernikahan siri kami sebelumnya dinyatakan tidak sah, karena tidak ada saksi," bebernya.

Meski dirinya mengaku mau berdamai, tapi proses hukum harus tetap berlanjut.

"Kami mau berdamai, tapi proses hukum perkara penganiyaan terhadap suami saya harus dilanjutkan oleh polisi," ujarnya.

Walau kasus ini sudah berlabuh di jalur hukum, banyak pihak berharap kasus ini bisa damai, dan kedua belah pihak mau berdamai. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Pidie (MPU) Drs. Tgk. H. Ilyas Abdullah dan Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos alias Haji Uma.

Dalam pernyataannya pihak MPU Pidie melalui Wakil Ketua I Drs. Tgk. H. Ilyas Abdullah berharap kedua belah pihak berdamai saja.

"Kami menyarankan kedua belah pihak berdamai saja, tak ada perkara yang tak selesai dengan perdamaian, GAM dengan RI saja bisa berdamai setelah berkonflik 30 tahun," ujar Tgk. Ilyas pada media ini Rabu, (05/03/2025) lalu.

Hal senada juga diamini oleh Haji Uma, pada media ini Rabu, (05/03/2025).

"Ya, berdamai saja," singkatnya.

"Tentu ini bukan dalam rangka mengintervensi pihak kepolisian. Kami tetap menghormati proses hukum," pungkasnya.

Mencermati harapan semua pihak, tentu mengandung harapan bahwa proses hukum bisa dihentikan, karena ibarat kata pepatah, jika perkara hukum itu, menang jadi arang, kalah jadi abu. Artinya, kedua belah pihak akan rugi.  []

Antasari, Keuchik Gampong Pulo Baro, Kecamatan Tangse, Pidie: "Kasus Ini Berawal Karena Masalah Talak Tiga dan Rujuk Kembali"

Diceritakan Antasari kepada media ini yang menghubunginya Selasa, (04/03/2025) lalu, bahwa kasus yang menimpa dirinya berawal dari perceraian antara Teuku Jafaruddin dan Karnila pada 7 Juni 2024 lalu. 

Sebut Antasari, kemudian kasus tersebut  berkembang menjadi konflik sosial dalam masyarakat. Hal ini karena pasangan suami istri yang telah talak tiga dan dibuktikan dengan surat perceraian, diketahui telah kembali menikah.

"Masyarakat tentu tidak terima dengan pernikahan tersebut, karena tidak sesuai dengan Syariat Islam. Maka terjadilah amarah warga terhadap yang bersangkutan, dengan cara penjemputan ke rumah untuk diselesaikan di kantor Keuchik," papar Antasari.

"Insiden tersebut terjadi pada 1 Oktober 2024 lalu, dan telah diselesaikan secara damai di tingkat gampong. Namun, meskipun sudah disepakati penyelesaian, perkara ini terus bergulir hingga ke ranah hukum," lanjutnya.

Akhirnya kasus ini berlabuh ke jalur hukum dan ironisnya, Keuchik Antasari justru ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. 

"Padahal di tingkat Polsek sebelumnya sudah dilakukan perdamaian terkait kasus tersebut, lagipula tak ada kasus penganiayaan yang dituduhkan, karena tidak ada yang terluka juga dalam insiden tersebut," ungkap Antasari.

"Tetapi terakhir Polres Pidie telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan pada 24 Februari 2025, yang turut diteruskan kepada Bupati Pidie untuk memastikan kehadiran Keuchik sebagai tersangka dalam pemeriksaan," pungkas Antasari. 

Karnila istri Teuku Jafaruddin: Kami Mau Berdamai, Tapi Perkara Hukum Jalan Terus"

Karmila (47) yang merupakan istri dari Teuku Jafaruddin (50) yang dituduh oleh aparat Gampong Pulo Baro, Kecamatan Tangse, Pidie, telah melanggar Syariat Islam, karena keduanya diketahui sudah bercerai talak tiga, tapi terakhir rujuk kembali. Padahal dalam hukum Islam, hal tersebut tidak diperbolehkan.

Kepada media ini Karnila didampingi suaminya Teuku Jafaruddin membenarkan perkara tersebut. Tapi dia membantah telah melanggar Syariat Islam.

"Itu benar, bahwa kami sudah talak tiga, tapi sebelum menikah kembali kami sudah mendatangi ulama setempat untuk menanyakan perkara hukum. Ternyata hal ini dibolehkan, karena pernikahan siri kami sebelumnya dinyatakan tidak sah, karena tidak ada wali," bebernya.

"Pada saat saya menikah dulu dinyatakan sah walaupun tak dihadirkan wali dan diperbolehkan mewakili diri sendiri. Mungkin ini cara Allah menegur saya, karena dengan adanya kasus ini, saya jadi tahu kalau pernikahan sebelumnya tidak sah. Tapi pernikahan saya sekarang sudah sah di mata hukum dan agama, " lanjutnya lagi.

Kemudian terkait alasan pihaknya melapor aparat gampong karena sudah menyangkut perkara kriminal.

"Alasan kami melapor karena melakukan tindakan kriminal kepada keluarga kami. Mereka datang tengah malam dan memukul suami saya," ungkapnya.

"Suami saya sampai seminggu tak bisa makan akibat penganiyaan tersebut," lanjutnya.

Meski demikian pihaknya mengaku mau berdamai, walau sebelumnya kasus ini sudah disampaikan di Polsek Tangse, tapi terakhir berlabuh ke Polres Pidie.

"Benar awalnya sudah berdamai di Polsek, tapi aparatur gampong melanggar perdamaian tersebut, dengan melempari rumah kami dan fitnah. Akhirnya kami melapor ke Polres Pidie," ungkapnya.

"Kami pada prinsipnya mau berdamai, tapi kasus kriminal ini harus tetap dilanjutkan oleh pihak polisi," pungkasnya.

Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Drs. Tgk. H. Ilyas Abdullah: "Kami Berharap Kedua Belah Pihak Berdamai Saja"

Menurut Tgk. Ilyas, kasus ini rumit, karena sudah berlangsung lama, juga kalau ada pengakuan tentang penganiyaan, itupun sudah tidak terlihat lagi, tidak ada bekas lagi, karena (mungkin) sudah sembuh.

"Ini menjadi rumit, karena sudah berlangsung lama. Apalagi saat menghadap ke kami, pasangan Teuku Jafaruddin dan Karnila juga terlihat baik-baik saja, tak ada lagi tanda-tanda kekerasan yang terlihat pada Jafaruddin," terang Tgk. Ilyas.

Untuk itu MPU berharap kedua belah pihak berdamai saja, malah Tgk. Ilyas mentamsilkan GAM dan RI saja yang berkonflik selama 30 tahun bisa berdamai, apalagi hanya masalah ini. 

"Kami berharap kedua belah pihak berdamai saja, GAM dengan RI saja bisa damai, padahal sudah 30 tahun berkonflik. Apalagi ini di Bulan Suci Ramadan," sarannya.

Pun demikian menyangkut perkara hukum yang sedang berjalan, Tgk. Ilyas mengatakan pihaknya tak ada niat mengintervensi.

"MPU tak ada maksud untuk mengintervensi masalah hukum yang sedang ditangani Polres Pidie dalam kasus ini, apalagi kasus ini sudah dinyatakan lengkap. Cuma itu tadi, saran kami berdamai lebih baik," tutup Tgk. Ilyas.

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos: "Saya tak Ada Maksud Intervensi Perkara Hukum. Tapi Sebaiknya Perkara Ini Damai Saja"

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos atau yang akrab disapa Haji Uma, ikut merespon persoalan yang membelit enam orang perangkat Gampong Pulo Baro.

"Sebelumnya saya ingin mengklarifikasi supaya tidak salah paham, bahwa tak ada maksud saya untuk mengintervensi perkara hukum kasus ini yang sedang ditangani Polres Pidie, cuma saya berharap kedua belah pihak berdamai saja.

Sebelumnya Haji Uma dengan tegas menyatakan bahwa penegakan Syariat Islam di Aceh harus mendapat perlindungan, bukan justru dihadapkan pada kriminalisasi. 

Hal tersebut merespon kasus hukum yang menjerat Keuchik Gampong Pulo Baro, Kecamatan Tangse, Pidie, Aceh Antasari bin Amri, dkk.

"Kita harus memastikan bahwa proses hukum ini berjalan secara transparan dan adil, tanpa ada unsur kriminalisasi terhadap mereka yang menegakkan Syariat Islam, sebagaimana yang telah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," kata Haji Uma saat menghubungi media ini Rabu, (05/03/2025).

Menurutnya, Dinas Syariat Islam dan seluruh elemen masyarakat Aceh harus berdiri bersama untuk membela penerapan hukum Islam di Tanah Rencong. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan hukum untuk menekan individu yang berupaya menjaga norma-norma keislaman.

Haji Uma mengingatkan bahwa hukum di Aceh harus tetap berada dalam koridor Syariat Islam dan tidak boleh dijadikan alat untuk menekan mereka yang menjalankan kewajibannya dalam menjaga ketertiban sosial sesuai ajaran Islam.

"Jangan sampai ada kesan kriminalisasi terhadap orang-orang yang membela Syariat Islam. Dinas Syariat Islam dan semua pihak harus bersatu dalam mengawal pelaksanaan Syariat Islam di Aceh," tegasnya. []
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Kasus Hukum yang Menjerat Keuchik di Pidie, Para Pihak Diharapkan Berdamai

Terkini

Topik Populer

Iklan