
Gedung Utama Politeknik Negeri Lhokseumawe. (Foto/ Hamdani)
Lhokseumawe – Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) membantah tuduhan yang dilontarkan oleh ahli waris PT. Setia Jadi melalui salah satu media online pada Senin, (03/02/2025) lalu, terkait dugaan persekongkolan antara oknum Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe dan pihak PNL dalam klaim tanah di Desa Panggoi.
Terkait tudingan tersebut Direktur PNL Ir. Rizal Syahyadi, ST. M.Eng.Sc. IPM. ASEAN.Eng. APEC.Eng melalui Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum (Wadir II) PNL Ir. Zamzami, S.T.,M.Eng membantah tudingan tersebut, Zamzami menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan tanah Barang Milik Negara (BMN) telah dilakukan secara resmi, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Tudingan tersebut tidak benar, karena proses pengalihan tanah BMN sudah sesuai mekanisme resmi," kata Zamzami.
Selanjutnya Zamzami menjelaskan bahwa permohonan pengalihan status tanah BMN telah diajukan sejak 21 Januari 2021 melalui surat Nomor B/432/PL20/RT.04.04/2021 kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
"Permohonan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan infrastruktur pendidikan, riset, dan kebudayaan di PNL," ujar Zamzami.
"Kemdikbudristek kemudian meneruskan permohonan tersebut kepada Kementerian Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam pengelolaan BMN. Setelah menerima permohonan, Kementerian Keuangan melakukan serangkaian penilaian dan verifikasi terhadap tanah yang dimaksud, mencakup pengecekan status hukum, lokasi, serta potensi pemanfaatannya untuk kepentingan pendidikan," lanjutnya.
Lanjut Zamzami, pada tahap awal, dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemdikbudristek Nomor 34049/A.A2/LK.01.01/2021 tanggal 24 Mei 2021 serta surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Nomor S-100/KN/KN/KN.5/2021 tanggal 9 April 2021.
"Menindaklanjuti hal tersebut, PNL melengkapi seluruh dokumen sesuai dengan surat Direktur PNL Nomor 2487/PL20/PL.13/2021 tanggal 31 Mei 2021," ungkap Zamzami.
"Setelah melalui proses verifikasi yang ketat, Kementerian Keuangan akhirnya menyetujui permohonan tersebut dan menetapkan tanah tersebut sebagai Barang Milik Negara yang diperuntukkan bagi Kemdikbudristek c.q Politeknik Negeri Lhokseumawe. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Nomor 393/KN/2022 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2022," lanjutnya.
Selanjutnya Zamzami menjelaskan, serah terima resmi tanah BMN dari Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekretariat Jenderal) dilakukan pada 6 Juni 2023. Proses ini didokumentasikan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor BA-57/KN/2023.
"Acara serah terima tersebut berlangsung di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. Sejumlah pejabat tinggi turut hadir, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Menteri Keuangan," ungkap Zamzami.
Selanjutnya Zamzami, menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan tanah BMN ini telah dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami telah mengikuti semua tahapan administrasi dan hukum yang berlaku, mulai dari permohonan hingga serah terima. Semua keputusan yang diambil telah melalui evaluasi dan persetujuan dari instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kemdikbudristek," ujar Zamzami.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak didukung oleh fakta.
"PNL berkomitmen untuk menjunjung transparansi dan profesionalisme dalam mengelola aset negara demi kepentingan pendidikan," tambahnya.
"Pihak PNL tidak dalam posisi membeli tanah PT Setia Jadi. Tanah tersebut merupakan aset kekayaan negara yang telah diserahkan oleh Kementerian Keuangan kepada Kemdikbudristek c.q Politeknik Negeri Lhokseumawe. Kami tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan PT Setia Jadi," pungkasnya. [Hamdani]