
Kota Jayapura - Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mengamankan 11 warga negara asing (WNA) di Pelabuhan Laut Jayapura pada Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 10 berasal dari Bangladesh dan 1 dari India. Mereka tiba di Jayapura menggunakan Kapal Motor (KM) Gunung Dempo pada Minggu, 9 Februari 2025, pukul 15.30 WIT.
Dalam siaran persnya pada Selasa, 18 Februari 2025, Kepala Kanwil Imigrasi Papua, Samwel Toba, menyatakan bahwa para WNA tersebut mengaku dijanjikan pekerjaan di Jayapura. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, petugas Imigrasi tidak menemukan visa kerja dalam paspor mereka.
"Selain itu, tiga di antaranya bahkan tidak memiliki dokumen perjalanan. Dua orang hanya membawa surat kehilangan dari kepolisian Kota Surabaya, dan satu orang lainnya sama sekali tidak memiliki dokumen perjalanan," ungkap Samwel.
Petugas Imigrasi Jayapura segera membawa mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka dijanjikan pekerjaan oleh seorang pria berinisial MI, yang diduga berkewarganegaraan Bangladesh. Pekerjaan yang dijanjikan adalah di sektor konstruksi dengan gaji sekitar RM 1.500 atau setara Rp5-6 juta per bulan.
Lebih lanjut, terungkap bahwa para WNA ini kemungkinan menjadi korban penipuan online. MI tidak hanya menjanjikan pekerjaan, tetapi juga meminta uang dari masing-masing korban, dengan jumlah rata-rata mencapai RM 30.000 per orang. Hingga saat ini, Imigrasi Jayapura masih mendalami keberadaan MI untuk mengusut lebih lanjut kasus ini.
"Saat ini, 11 WNA tersebut masih dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian. Mereka melanggar Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena dengan sengaja masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah," jelas Samwel.
Pihak Imigrasi Jayapura terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap para WNA tersebut. [Muliyadi]