Iklan

terkini

Sinergi MAA dan Pemkab Aceh Utara: Menyusun Masa Depan Adat melalui Qanun

Redaksi
Kamis, Januari 30, 2025, 15:38 WIB Last Updated 2025-01-30T08:39:00Z
Pertemuan silaturahmi antara Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara dengan Pj. Sekda, para asisten, dinas terkait, dan camat se-Aceh Utara, yang berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Utara pada Jumat, 24 Januari 2025. (Foto/Muhammad Hatta).

Aceh Utara – Pertemuan silaturahmi antara Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Utara dengan Pj. Sekda, para asisten, dinas terkait, dan camat se-Aceh Utara, yang berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Utara pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu, menjadi momentum penting dalam merajut kembali nilai-nilai adat dalam bingkai hukum yang lebih jelas dan terstruktur. 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, para kepala dinas terkait, camat, kepala sekretariat, wakil ketua dan Kabid MAA Aceh Utara, serta pejabat penting lainnya yang berkomitmen untuk memperjuangkan kebijakan ini.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua MAA Aceh Utara, T. Idris Thaib, mengungkapkan bahwa gampong (desa) sangat membutuhkan panduan hukum yang kuat dalam menjalankan roda pemerintahan. 

Dalam hal ini, Qanun Gampong menjadi keharusan bagi Geuchik (kepala desa) dan aparaturnya untuk bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Tanpa qanun, Geuchik ibarat nakhoda yang kehilangan kompas, tidak mampu mengarahkan kapal menuju tujuan yang jelas. 

"Kami meminta kepada para camat agar menyampaikan kepada geuchik di setiap kecamatan untuk mengagendakan pembentukan Qanun Gampong dalam Musrenbang Desa tahun anggaran 2025 ini," ujarnya. 

"Ini adalah langkah strategis yang akan memastikan keberlangsungan adat dan pemerintahan yang teratur di tingkat desa," lanjutnya.

Lebih lanjut, T. Idris Thaib menjelaskan bahwa MAA Aceh Utara memiliki gagasan dan visi besar untuk mengembalikan semangat kejayaan Pasai ke dalam wajah Aceh Utara yang modern. 

"Adat harus hadir dalam rupa yang nyata, bisa dilihat, dirasakan, dan menjadi kebanggaan. Untuk itu, kami menyarankan pembangunan tugu dan pintu gerbang harus memiliki unsur khas Pasai, serta berbagai program seperti perlombaan Gampong Adat dan pengembangan wisata Islami berbasis adat," terangnya dengan penuh semangat. 

Tak hanya itu, batik khas Aceh Utara juga diusulkan untuk dijadikan pakaian dinas ASN sebagai simbol kebanggaan budaya lokal..

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, S.Sos., M.AP., menegaskan bahwa pembentukan Qanun Gampong bukan sekadar rekomendasi, tetapi kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan. 

Oleh karena itu, ia mendorong para camat untuk aktif mensosialisasikan pentingnya qanun kepada para geuchik, agar masuk dalam perencanaan desa sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan berbasis adat.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pj. Sekda meminta agar segera diterbitkan surat edaran yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh Utara mengenai pelatihan penyusunan Qanun Gampong serta dukungan anggaran yang diperlukan dalam proses tersebut. 

Ia menekankan bahwa tanpa regulasi yang jelas, adat akan sulit bertahan dalam sistem pemerintahan modern, sehingga qanun menjadi instrumen penting untuk menjamin kelangsungan dan keberlanjutan nilai-nilai adat dalam kehidupan masyarakat.

Selain itu, sebagai bukti konkret keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat eksistensi adat, pada tahun anggaran 2026, MAA Aceh Utara diharapkan melaksanakan Perlombaan Gampong Adat di tiga wilayah: barat, tengah, dan timur. 

Program ini diharapkan dapat menjadi wadah kompetitif bagi gampong-gampong untuk mengimplementasikan dan melestarikan adat secara nyata. Dengan demikian, adat bukan hanya sekadar warisan budaya, tetapi juga menjadi pilar utama dalam membangun identitas dan kemandirian masyarakat Aceh Utara.

Di sisi hukum, Prof. Dr. Jamaluddin, S.H., M.Hum., Kepala Bidang Hukum Adat MAA Aceh Utara, menegaskan bahwa qanun adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa ditunda lagi. 

"Tanpa qanun, adat akan kehilangan pijakannya dalam sistem pemerintahan desa. Qanun bukan sekadar pelengkap, tetapi pilar utama yang menjaga tata kelola adat di gampong," jelasnya. 

Hal ini menggarisbawahi urgensi qanun sebagai instrumen resmi yang akan mengatur kehidupan sosial dan budaya masyarakat gampong.

Menutup diskusi, Plt. Asisten I, Dr. Fauzan, S.STP., MPA., memberikan catatan penting: 

"Kesepakatan ini harus menjadi perhatian bersama dan segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ini berhenti hanya sebagai wacana, tetapi harus segera diterjemahkan dalam tindakan nyata di setiap kecamatan. Dengan begitu, rapat ini bukan sekadar pertemuan administratif, melainkan langkah awal menuju gerakan besar untuk mengokohkan adat dalam struktur pemerintahan," katanya.

Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, beberapa kesepakatan penting tercapai. Qanun Gampong akan disusun dan diusulkan melalui Musrenbang dengan dukungan surat edaran Bupati. Tugu dan gapura khas Pasai akan dibangun sebagai simbol identitas Aceh Utara. Pakaian batik khas Aceh Utara akan diusulkan sebagai seragam dinas ASN. Selain itu, program pembinaan Gampong Adat Teladan akan dilaksanakan di tiga wilayah utama: barat, tengah, dan timur. Wisata Islami Pase juga akan dikembangkan dengan fokus di kawasan Malikussaleh. Sebagai tambahan, hari jadi Kabupaten Aceh Utara kini tengah dipertimbangkan untuk ditetapkan pada 11 September atau 24 November, sebagai tonggak penting dalam perjalanan sejarah daerah ini.

Kesepakatan ini mengarah pada tujuan besar: menjaga adat sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat Aceh Utara. Sebab, adat bukan hanya warisan, tetapi juga cahaya yang menerangi jalan masa depan. Tanpa qanun, adat akan rapuh; tanpa dukungan pemerintah, adat akan terpinggirkan. Kini saatnya semua pihak bergerak bersama, merawat warisan leluhur, dan menjadikannya sebagai kekuatan yang mengakar dalam kehidupan masyarakat. [Muhammad Hatta]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sinergi MAA dan Pemkab Aceh Utara: Menyusun Masa Depan Adat melalui Qanun

Terkini

Topik Populer

Iklan