Jakarta – Hingga hari ini, Senin, (20/01/2025), Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) belum menerima undangan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk berdialog terkait kejelasan kebijakan Tunjangan Kinerja (Tukin) Dosen ASN.
Informasi ini diungkapkan Koordinator Nasional (Kornas) ADAKSI Anggun Gunawan pada media ini Senin, (20/01/2025).
"Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, termasuk aksi simbolis karangan bunga pada 6 Januari 2025 lalu, respons konkret dari pihak kementerian masih belum terlihat," kata Anggun.
Tambah Anggun, Menteri dan Wakil Menteri Kemendiktisaintek sejauh ini hanya memberikan penjelasan terbatas melalui wawancara media.
"Beberapa pernyataan justru berpotensi menciptakan perpecahan dengan membenturkan dosen ASN yang telah memiliki sertifikasi dosen (serdos) dengan yang belum memilikinya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian lebih lanjut di kalangan dosen," ujar Anggun.
Sebagai langkah proaktif, ADAKSI menginisiasi *Forum Diskusi Terbuka* yang akan dilaksanakan pada:, Rabu, 22 Januari 2025. Pukul 4.00 WIB, melalui Zoom Meeting
"Forum ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terbaru terkait kebijakan Tukin Dosen ASN, termasuk aspek perhitungan, implementasi, dan kendala," ungkap Anggun.
Tambah Anggun, forum itu juga untuk menjawab pertanyaan dan klarifikasi dari para dosen mengenai mekanisme tukin. Serta untuk memberikan saran perbaikan sistem tukin di masa mendatang.
"Dalam forum ini, ADAKSI secara terbuka mengundang pihak-pihak yang berperan penting dalam kebijakan Tunjangan Kinerja untuk hadir dan memberikan penjelasan langsung," terang Anggun.
Adapun yang akan diundang ADAKSI dalam diskusi tersebut menurut Anggun adalah Komisi X DPR RI.
"Kami undang Komisi X DPR RI untuk klarifikasi peran legislatif dalam pengawasan kebijakan Tukin Dosen ASN. Serta dukungan dan langkah konkret untuk mendorong transparansi serta penyelesaian masalah tukin," jelas Anggun.
"Komisi III DPD RI juga diundang oleh ADAKSI untuk mendengarkan tanggapan terkait aspirasi daerah mengenai kesenjangan dan keadilan dalam pemberian tukin. Serta usulan perbaikan mekanisme kebijakan tukin yang memperhatikan kondisi dosen di berbagai wilayah," lanjutnya.
Selain itu lanjut Anggun, pihaknya juga akan mengundang Kepala Staf Kepresidenan RI, untuk mengetahui sikap pemerintah pusat terhadap tuntutan TUKIN FOR ALL dan kebijakan yang mengatur hal tersebut. Juga langkah strategis pemerintah dalam memastikan implementasi tukin yang adil bagi semua dosen ASN.
"Selain itu Kementerian Koordinator Bidang PMK RI juga kami undang untuk mendengarkan penjelasan koordinasi antar-kementerian dalam pengaturan kebijakan tukin dan solusi atas permasalahan teknis dalam implementasi tukin sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.
"Kementerian Keuangan RI juga perlu didengarkan penjelasan terkait alokasi anggaran untuk pembayaran tukin bagi dosen ASN sesuai dengan kelas jabatan, dan kepastian terkait kesesuaian pembayaran Tukin dengan Kepmendikbud 447/2024," lanjutnya.
Terakhir Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI juga akan diundang oleh ADAKSI untuk mendengarkan penjelasan menyeluruh terkait mekanisme penghitungan, implementasi, dan kendala Tukin Dosen ASN.
"Kami juga perlu menjelasan tentang alasan kebijakan yang dianggap membedakan antara dosen bersertifikasi (serdos) dan non-serdos dan tanggapan atas tuntutan TUKIN FOR ALL dan rencana penyelesaian masalah diskriminasi tukin," imbuh Anggun.
"Kami mengundang dengan hormat pihak-pihak terkait untuk hadir dalam forum ini. Kami percaya dialog terbuka akan menjadi solusi terbaik untuk mengatasi kesalahpahaman dan menciptakan keadilan dalam implementasi kebijakan Tukin," tutup Anggun.
Sekedar informasi, ADAKSI juga kembali menegaskan tuntutannya, yaitu TUKIN FOR ALL, yaitu pemberlakuan tukin yang adil dan merata bagi seluruh dosen ASN di lingkungan PTN Satker, BLU, BH, serta dosen DPK, sesuai kelas jabatan yang telah diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024.
Pemberlakuan Tukin yang diskriminatif bertentangan dengan prinsip keadilan dan mengabaikan kontribusi para dosen dalam mendukung mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
ADAKSI menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengawal isu ini dan memastikan transparansi serta keadilan bagi seluruh dosen ASN. Dialog terbuka dengan Kemendiktisaintek adalah langkah penting untuk menyelesaikan polemik ini. [Hamdani]