Iklan

terkini

ADAKSI : Tegakkan Kebebasan Berbicara dan Berekpresi Dosen ASN di Kampus

Redaksi
Kamis, Januari 23, 2025, 22:46 WIB Last Updated 2025-01-23T15:46:39Z
Jakarta – Dalam upaya memperjuangkan hak-hak tunjangan kinerja (tukin) Dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendiktisaintek, terjadi sejumlah insiden yang menunjukkan ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di lingkungan akademik. 

Hal ini diungkapkan Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek Indonesia (ADAKSI) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap berbagai bentuk tekanan yang dialami oleh dosen-dosen ASN dalam memperjuangkan hak-haknya. 

"Ada tekanan dari beberapa pimpinan kampus terhadap para pejuang tukin di berbagai kampus di Indonesia," kata Anggun Gunawan dalam siaran pers yang diterima media ini Rabu, (22/01/2025) kemarin.

Anggun mengungkapkan tentang pemanggilan para pejuang tukin oleh pimpinan kampus.

"Sejumlah dosen yang terlibat dalam perjuangan tukin menerima pemanggilan resmi dari pimpinan kampus. Pemanggilan ini disinyalir bertujuan untuk menekan dosen agar menghentikan upaya penyampaian aspirasi mereka," ungkap Anggun.

Berikutnya Anggun merincikan peristiwa-peristiwa yang terjadi sejak aksi bunga pada 6 Januari 2025 lalu, seperti peretasan akun Instagram Pejuang Tukin, akun media sosial (IG) yang digunakan oleh komunitas dosen ASN untuk menyuarakan perjuangan tukin diretas. 

"Peretasan ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi," ungkap Anggun.

Kemudian terkait pernyataan Sekjen Kemendiktisaintek bahwa ASN dilarang demonstrasi merupakan pembatasan hak.

"Pernyataan yang melarang dosen ASN untuk melakukan demonstrasi memperlihatkan upaya pembatasan hak dasar dosen sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai dan terbuka," ujarnya.

Lalu apakah upaya pembukaan terhadap pejuang tukin sudah berakhir? Ternyata tidak.

"Pihak-pihak tak dikenal berupaya melakukan sabotase dan gangguan dalam kegiatan webinar ilmiah terkait tukin dengan mengambil alih host dan menyebarkan video porno saat acara berlangsung," ungkap Anggun.

Lalu terkait hal ini anggun mengatakan ADAKSI menyikapi ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi dosen ASN, ADAKSI menyampaikan sikap, "mengutuk keras intimidasi oleh pimpinan kampus, ADAKSI mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh pimpinan kampus terhadap dosen-dosen yang menyuarakan aspirasi mereka. Kampus seharusnya menjadi ruang demokratis untuk perdebatan ide, bukan arena represi," katanya.

"Kemudian mendesak Presiden Prabowo Subianto. ADAKSI meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas dalam menciptakan lingkungan akademik yang demokratis, menghormati kebebasan berbicara, serta membuka ruang bagi perbedaan pendapat di kampus. Sekaligus ADAKSI memohon pernyataan sikap presiden terkait pembayaran tukin dosen ASN Kemdiktisaintek," lanjutnya.

Kemudian ADAKSI menyerukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) dalam upaya menekan dosen ASN yang menuntut hak atas tukin. 

"Pemerintah harus menjadi pelindung hak-hak konstitusional, bukan menjadi ancaman," tegas Anggun.

Dalam kesempatan itu, ADAKSI juga mengapresiasi anggota DPR, DPD, pejabat kementerian, rektor, dan direktur yang mendukung realisasi tukin secara cepat. 

"Dukungan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemangku kepentingan dalam memperjuangkan hak dosen ASN," ujarnya.

ADAKSI juga mengundang seluruh dosen ASN Kemdiktisaintek dan para pemerhati pendidikan untuk bersatu dalam solidaritas dan mengedepankan aksi damai. Perjuangan ini bertujuan menghentikan segala bentuk kedzaliman yang dialami dosen ASN.

"Terakhir ADAKSI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebebasan berbicara, berekspresi, dan hak-hak dasar dosen ASN dalam suasana akademik yang demokratis dan bermartabat. Kami percaya bahwa perjuangan ini adalah bagian dari upaya membangun Indonesia yang lebih adil dan berkeadaban," tutup Anggun. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • ADAKSI : Tegakkan Kebebasan Berbicara dan Berekpresi Dosen ASN di Kampus

Terkini

Topik Populer

Iklan