Hamdani, SE.,MSM Ketua Koordinator ADAKSI Aceh (Foto/Doc)
Banda Aceh - Setelah melakukan musyawarah perdana, pada Rabu, (15/01/2025) Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) Aceh terbentuk.
Terbentuknya ADAKSI Aceh setelah sebelumnya ADAKSI Korwil Sumatera menggelar rapat secara daring,dan hasil rapat berdasarkan usulan peserta memutuskan untuk membentuk koordinator pada masing-masing provinsi untuk memudahkan koordinasi.
Untuk ADAKSI Aceh Hamdani, SE.,MSM yang merupakan dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) terpilih menjadi Ketua Koordinator, Sekretaris Ade Ikhsan Kamil, M.A dosen Universitas Malikussaleh Aceh Utara dan Bendahara Dr. Akmal Saputra, S.Sos.I., M.A dosen Universitas Teuku Umar Aceh Barat.
"Ini diputuskan dengan musyawarah oleh kawan kawan ADAKSI Aceh, Rabu, 15 Januari 2025," kata Hamdani singkat.
"Sesuai amanah rekan-rekan ADAKSI di seluruh Indonesia, kita akan perjuangkan terus masalah tukin dosen ASN ini supaya dibayarkan oleh pemerintah," lanjutnya.
Lanjut Hamdani, bahkan saat ini upaya dosen ASN di lingkungan Kemdiktisaintek untuk memperjuangkan Tukin semakin masif, bahkan sudah ada wacana untuk mogok mengajar.
"Benar sudah ada wacana tersebut, tetapi tentunya akan dilakukan secara bertahap jika tuntutan dosen tidak dipenuhi, mungkin itu langkah terakhir," ungkap Hamdani.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa semangat pembentukan ADAKSI adalah untuk memperjuangkan Tukin untuk dosen ASN Kemdiktisaintek yang tidak dibayar pemerintah sudah bertahun-tahun.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kornas ADAKSI Anggun Gunawan mengatakan, tukin merupakan hak yang telah diamanatkan sejak tahun 2014 dalam UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 80 Tentang Aparatur Sipil Negara.
"Akan tetapi hak tukin tidak pernah dirasakan oleh dosen ASN Kemdiktisaintek sebelum dan setelah UU ASN diundangkan, sedangkan dosen ASN Kementerian lainnya mendapatkan tukin sejak tahun 2012," katanya.
"Selama 12 tahun hak tukin dosen ASN dikecualikan dan lima tahun hak yang sudah jelas-jelas diatur dalam pelaksanaan teknis pembayaran Permendikbud No. 49 Tahun 2020, tapi tidak juga dibayarkan," lanjutnya. [Muliyadi]