Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis mati terdakwa RJ, pelaku pembunuhan mahasiswi Ummah Bireuen dalam sidang, di Pengadilan setempat, Selasa, (24/12/2024) kemarin. (Foto/Ist)
Bireuen - Terdakwa RJ hanya bisa tertunduk lesu, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen mengetok palu dan memvonis mati dirinya, pada sidang Selasa, (24/12/2024) kemarin.
RJ pria berbadan gempal ini adalah pelaku tunggal pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah (Ummah) Bireuen beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH menjelaskan, putusan Hakim PN Bireuen mengatakan, terdakwa RJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan berencana dan pencurian terhadap korban SAH (21), warga Geudong Alue, Kota Juang, Bireuen.
"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RJ dengan pidana hukuman mati," ujar Wendy.
Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024 lalu, di rumah korban SAH yang berusia 21 tahun, yang berstatus mahasiswi di Ummah Bireuen, di Desa Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
"Terdakwa RJ membunuh korban SAH yang lagi tidur dengan membekap wajah korban dengan bantal sambil menindih tubuh korban SAH," terang Wendy.
"Korban SAH sempat berteriak minta tolong, namun terdakwa RJ meninju wajah korban, tetapi korban masih berusaha melawan sambil meminta pertolongan, kemudian tersangka RJ ikut mencekik korban," lanjutnya.
Akibat perbuatan terdakwa RJ, korban SAH meninggal dunia berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Fauziah Bireuen.
"Setelah putusan dibacakan oleh hakim, terdakwa RJ menyatakan banding terhadap putusan tersebut," sebutnya.
Sekedar informasi, selama ini sepakat terjang RJ yang berasal di salah satu desa di Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen memang sudah sangat meresahkan warga desa tersebut.
Hal ini karena yang bersangkutan merupakan pemakai narkoba yang sering bersikap brutal. Hal ini berdasarkan pengakuan warga desa tersebut kepada media ini beberapa waktu lalu usai kejadian pembunuhan yang menghebohkan itu. Sehingga hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Bireuen adalah harga yang pantas buat RJ. [Hamdani]