Iklan

terkini

Dinilai Suka-suka, Mutasi PNS di Jajaran Kakemenag Kota Lhokseumawe Memunculkan Perlawanan Mukhsalmina Cs

Redaksi
Senin, Desember 16, 2024, 16:17 WIB Last Updated 2024-12-16T09:28:33Z
Ilustrasi (sumber/Bali Update)

Laporan: Hamdani

Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 3577/ KK.01.22/Kp.07.6/11/2024, tertanggal 20 November 2024, tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di jajaran Kementerian Agama Kota Lhokseuamwe, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe Dr. Muhammad Amin, S.Ag.,M.Ag, telah memunculkan perlawanan dari PNS yang merasa tidak puas dan terzalimi di jajaran Kementerian Agama Kota Lhokseumawe.

Adalah Mukhsalmina, S. Sos., MAP dan Cut Ida Masna Dewi melakukan protes keras terkait mutasi tersebut, karena menurut mereka ini adalah upaya penzaliman yang dilakukan oleh pimpinan kepada mereka, karena mutasi yang dilakukan tersebut lebih tepatnya seperti hukuman yang mereka terima, karena grade mereka otomatis turun jika dimutasi di tempat yang baru tersebut. Sementara mereka mengaku tak pernah bermasalah secara kedisiplinan kepegawaian, juga jika bersalah, tentu ada surat peringatan yang mereka terima, sehingga tak serta merta pimpinan memutasi mereka suka-suka.

"Kami tidak tahu masalah apa yang kami perbuat, kami juga tidak pernah diberikan sanksi (SP), dengan dimutasi ke tempat baru, kami merasa dirugikan, karena turun grade," kata Mukhsalmina didampingi Cut Ida Masna Dewi pada saya di Kota Lhokseumawe Rabu, 11 Desember 2024 pekan lalu, sekira pukul 15.11 WIB.

"Kami akan melakukan perlawanan dengan tindakan sewenang-wenang ini. Surat ke Ombudsman sudah kami layangkan, terkait hal ini," lanjut Mukhsalmina.

Ombudsman yang dimaksud oleh Mukhsalmina Cs adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Ombudsman juga bertugas menyelidiki keluhan-keluhan masyarakat terkait pelayanan publik.

Terkait dengan keluhan pegawai di jajaran Kakemenag Kota Lhokseumawe itu, saya pada hari itu langsung menghubungi via selular Bagian Analisis SDM Kankemenag Kota Lhokseumawe Sarini Muti, SE.

"Oh, terkait mutasi tersebut silahkan ditanyakan ke pimpinan," jawab singkat Sarini Mukti.

Tak memperoleh jawaban dari Sarini Muti, lalu saya menghubungi Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Kota Lhokseumawe Drs. Hamdani. Sayangnya meski terlihat berdering tanda masuk, tapi Hamdani tak menjawab panggilan saya.

Terakhir saya langsung menghubungi Ka.Kankemenag Kota Lhokseumawe Muhammad Amin.

"Benar ada mutasi tersebut, tapi silahkan dihubungi bagian kepegawaian," kata Muhammad Amin singkat.

Mendapat petunjuk demikian, saya kembali menghubungi Sarini Muti, tapi sayangnya tak dijawab lagi panggilan saya, demikian juga dengan Hamdani.

Menjelang sore masuk pesan ke perangkat seluler saya dari Ka.Kanmenag Muhammad Amin.

"Kita akan promosi dia, perlu kesabaran dan ini sifatnya internal sekali," tulis Muhammad Amin.

Lalu saya katakan, saya tak akan masuk ke ranah internal, tapi sebagai wartawan saya hanya memerlukan konfirmasi dan itu adalah sikap profesional saya.

Lalu saya tanyakan kembali, jika hal tersebut dimaksudkan untuk promosi, kenapa kesannya malah demosi atau hukuman? 

Demosi yang saya maksud adalah pemindahan jabatan seseorang ke jabatan yang lebih rendah, sehingga ini juga akan berimbas kepada pengurangan penghasilan kepada pegawai yang bersangkutan.

Tidak menjawab pertanyaan tersebut, Muhamamd Amin malah minta untutk bertemu dengan saya.

"Singoh lon meurempek ngen droun, (besok saya bertemu dengan Anda)," janjinya.

Tapi janji untuk bertemu pada Kamis, 12 Desember 2024 itu juga tak pernah terealisir.

"Saya minta maaf, mendampingi pak Kanwil dari pagi sampai sore, saya jadwalnya kembali untuk bertemu, Senin sekalian dengan Kasubbag TU," kata Muhammad Amin.

Tapi janji Senin, 16 Desember 2024 juga dibatalkan oleh Ka.Kankemenag Kota Lhokseumawe, Muhammad Amin, "Assalamualaikum, Pak Hamdani, nyoe na halangan. Maulid di dayah lon bacut (Assalamualaikum Pak Hamdani, ini ada halangan. Maulid di dayah saya)," ungkap Muhammad Amin.

Mukhsalmina yang menghubungi saya kembali pada Senin, 16 Desember 2024 menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen tetap akan melakukan perlawanan terhadap SK Mutasi yang diberikan pada 9 Desember 2024 itu.

"Belum sampai setahun sudah dua kali saya dimutasi. Sebelum SK ini, saya sudah pernah diajukan mutasi ke Aceh Utara, karena pihak Kanwil menolak permohonan pemindahan saya, sehingga saya menduga ada sesuatu hal terhadap.mutasi saya," terang Mukhsalmina.

Mukhsalmina juga menerangkan bahwa pihaknya sudah mengajukan keberatan kepada Kepala Kanwil Kenmenag Provinsi Aceh perihal keberatan mutasi tersebut, surat yang ditayangkan pada 11 Desember 2024 itu berisi enam point keberatan yang bersangkutan.

Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri dan Wakil Menteri Agama RI di Jakarta, Irjen Kemenag RI di Jakarta, Menteri Pemberdayaan ASN dan RB di Jakarta, Kepala BKN di Jakarat, dan Kepala Ombudsman RI di Jakarta.

Inti dari surat tersebut yang juga saya terima salinannya menyebutkan bahwa ada dugaan pelanggaran dari lahirnya SK mutasi tersebut, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mudah-mudahan ada titik temu dan penyelesaian yang komprehensif, sehingga tak ada yang dirugikan. []
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinilai Suka-suka, Mutasi PNS di Jajaran Kakemenag Kota Lhokseumawe Memunculkan Perlawanan Mukhsalmina Cs

Terkini

Topik Populer

Iklan