Bireuen - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban kios/lapak para pedagang liar dilokasi area parkiran RTH Cot Gapu Bireuen yang merupakan lokasi dilarang berjualan oleh Pemkab Bireuen Rabu pagi, (16/10/2024).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan apel yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SE dengan jumlah anggota 30 orang yang dibackup oleh Polisi Militer (PM) dan Anggota Polri.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Bireuen, Chairullah Abed, SE Sedang Memimpin Apel (Foto/Muliyadi)
Lokasi penertiban merupakan
Bekas Lapak Exs Pedagang Kripik (RTH) Cot Gapu "yang dulunya sudah steril serta bersih dan hari ini sudah kita tertibkan dengan lancar, humanis dan baik serta kondusif. Selanjutnya ada sekitar kurang lebih 7 orang pedagang yang telah kita tertibkan, semua nya kita angkut dan ada juga dengan kesadaran diri membongkar sendiri kemudian diangkut degan mandiri oleh pedagang tersebut". Sebut Kasat.
Selanjutnya pada saat penertiban dilaksanakan Kasatpol terlebih dulu menyampaikan himbauan dan arahannya kepada pedagang "itu lokasi tidak boleh berjualan karena itu mau dibuat Ruang Terbuka Hijau oleh Pemkab Bireuen, supaya tertata dengan baik, bersih dan tertib serta tidak kumuh, jadi setelah kami lakukan penertiban hari dan untuk seterusnya bapak/ibu jangan pernah berjualan lagi disini karena ini memang tempat larangan berjualan" Tegas Kasat.
Amatan media ada juga barang pedagang yang dibantu oleh armada satpol PP untuk diangakut barang mreka dan diantar ke rumahnya, selama proses penertiban tidak terlihat adanya perlawanan dari para pedagang, mereka semuanya turut dan patuh saat pelaksanaan penertiban dan kondisinya berjalan dengan baik dan kondusif serta tertib. [Muliyadi]