Iklan

terkini

Penasehat Hukum Kecewa Terhadap Penahanan Tersangka MY Ini Tanggapan Kejari Bireuen

Redaksi
Kamis, Agustus 22, 2024, 20:42 WIB Last Updated 2024-08-22T13:45:36Z
Kajari Bireuen Munawal, Hadi, S.H., M.H (Foto/Ist) 

Bireuen - Dampak dari penahanan yang telah dilakukan oleh Kejari Bireuen, Rabu (21/08/2014) terhadap 1 (satu) orang tersangka MY dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023.

MY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

"Dilakukannya penahanan terhadap MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Kuhap, dan tentunya yang paling penting yaitu untuk mempermudah proses persidangan". Sebut Kajari

Terkait kekecewaan Penasihat Hukum tersangka atas penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bireuen, Kajari Bireuen Munawal, Hadi, S.H., M.H, dalam siaran persnya Selasa, (22/08/2024) menyampaikan penilaiannya bahwa ini adalah hak dari Penasihat Hukum, pihaknya melakukan ini karena menjalankan tugas penegakan hukum.

"Kejari Bireuen tidak memberikan perlakuan yang istimewa terhadap pejabat atau orang tertentu yang memiliki tingkatan pada strata sosial dan perlakuan yang sama tersebut juga dilakukan terhadap tersangka SM dan F yang sebelumnya juga dilakukan penahanan". Sebut Kajari

Penahanan terhadap tersangka MY yang juga merupakan anggota DPRK Bireuen sebelumnya telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.

MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juli 2024.

Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Disebutkan bahwa kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi  PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. [Muliyadi]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penasehat Hukum Kecewa Terhadap Penahanan Tersangka MY Ini Tanggapan Kejari Bireuen

Terkini

Topik Populer

Iklan