Iklan

terkini

[Opini] 𝗣𝗣 𝟮𝟴/𝟮𝟬𝟮𝟰; 𝗞𝗼𝗻𝗱𝗼𝗺 u𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗨𝘀𝗶𝗮 𝗦𝗲𝗸𝗼𝗹𝗮𝗵 (𝟮𝟬𝟰𝟱 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗰𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗦𝗲𝗺𝗮𝗸𝗶𝗻 𝗠𝗲𝗻𝗰𝗲𝗺𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻)

Redaksi
Selasa, Agustus 20, 2024, 17:29 WIB Last Updated 2024-08-20T10:29:35Z
𝗢𝗹𝗲𝗵: 𝗧𝗴𝗸. 𝗠𝘂𝗸𝗵𝗹𝗶𝘀𝘂𝗱𝗱𝗶𝗻*)

"Pemberian layanan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah merupakan hal tabu bagi nilai luhur bangsa kita, bahkan akan dimaknakan sebagai pelegalan penggunaan "kondom" bagi anak usia sekolah..."

Tepat 100 Tahun Indonesia Merdeka, Pemerintah telah mencanangkan Visi Indonesia Emas tahun 2045 dengan harapan terciptanya generasi produktif yang berkualitas. 

Hal ini didasarkan bahwa antara tahun 2030 hingga 2040, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi, yaitu fenomena dimana struktur penduduk sangat menguntungkan dari sisi pembangunan karena jumlah penduduk usia produktif sangat besar.

Bonus demografi yang dimaksud adalah masa di mana penduduk usia produktif (15-64 tahun) akan lebih besar dibanding usia nonproduktif (65 tahun ke atas) dengan proporsi lebih dari 60% dari total jumlah penduduk Indonesia.

Usia produktif pada masa bonus demografi itu tak lain adalah remaja kita pada saat ini. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang akan memegang peran penting pada pada masa itu, dan bagaimana nasib bangsa kita pada saat itu, dipengaruhi oleh kualitas remaja kita saat ini. 

Menghadapi bonus demografi tentu harus dimaksimalkan dengan persiapan generasi muda produktif sebagai generasi emas sebagai upaya menolak sebagai bencana demografi, dengan jumlah remaja yang mencapai 30 persen dari jumlah penduduk, hal ini merupakan tantangan dan PR kita bersama untuk bisa menyiapkan remaja kita menjadi remaja yang sehat, produktif dan berkualitas di tahun 2045.

Perlu disadari bahwa permasalahan kelompok anak usia sekolah dan remaja sekarang ini sangat beragam, mulai dari persoalan kesehatan, penyakit menular, perilaku berisiko dan menyimpang seperti penyalahgunaan NAPZA, seks pranikah, LGBT, genk motor, begal serta terjebak judi online dan pinjaman online yang semakin mencemaskan.

Menolak kecemasan ini dibutuhkan investasi terhadap upaya promotif dan preventif pada anak usia sekolah dan remaja dalam menekan kerusakan generasi Emas Indonesia dan meningkatkan kualitas hidup dengan mempersiapkan kelompok usia ini menjadi generasi penerus yang berkualitas.

Momentum tersebut tentu saja harus dihadapi dengan perencanaan yang matang. Pemerintah saat ini tengah menggodok berbagai program untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Bonus demografi menjadi kesempatan strategis bagi Indonesia untuk melakukan berbagai percepatan pembangunan dengan dukungan sumber daya manusia (SDM) berusia produktif yang melimpah.

Perlu dipahami bila bonus demografi gagal dimanfaatkan maka akan sangat berbahaya ketika masuk ke masa aging population atau masa di mana jumlah penduduk berusia tua lebih besar dari jumlah produktif. Nanti pada tahun 2045 Indonesia yang memimpin itu generasi sekarang yang harus berperan menjadi bagian dari generasi produktif agar kita terhindar dari aging society.

Salah satu upaya pemerintah untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Kesehatan dengan tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bahwa edukasi terkait kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi, hanya ditujukan kepada remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan karena kesiapan calon ibu yang mungkin terbatas oleh masalah ekonomi atau kesehatan.

Layanan tersebut mencakup kesehatan reproduksi untuk remaja, di mana pemerintah akan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Program ini mencakup edukasi mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, serta keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.

Setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan didengungkan, justru kontroversi dan polemik yang muncul. Ada satu pasal yang menyebut penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja mengundang polemik tajam di masyarakat.

Dalam PP No 28 Tahun 2024 pada Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi. 

Bahkan Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX yang membidangi kesehatan dan kependudukan, merespon bahwa PP tersebut dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. 

Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi. Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan.

Bagian penyediaan alat kontrasepsi pada usia sekolah dan remaja ini tidak dijelaskan lebih lanjut di pasal 103. Sementara di Pasal 104, yang mengatur pelayanan kesehatan reproduksi usia dewasa, penyediaan alat kontrasepsi secara jelas disebutkan bagi pasangan usia subur dan kelompok berisiko.

Pelaksanaan kesehatan reproduksi harus menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama, seagaimana disebutkan pada pasal 98 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan tersebut, maka pemberian layanan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah merupakan hal tabu bagi nilai luhur bangsa kita, bahkan akan dimaknakan sebagai pelegalan penggunaan "kondom" bagi anak usia sekolah yang secara aturan negara juga melarang pernikahan dini, walaupun dimaksudkan pemberian "kondom" tersebut bagi anak usia sekolah yang sudah menikah.

Di satu sisi negara melarang nikah dini dimana dala Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi disisi lain "katanya" aturan PP No 28 Tahun 2024 yang berisi bagi kondom untuk anak usia sekolah dimaksudkan untuk yang sudah menikah, tentunya beragam kecemasan akan muncul, bagaimana keadaan generasi muda kitahari ini menyambut 2045 yang digadang sebagai generasi Emas, sungguh mencemaskan.. []

Editor : Hamdani

*) Penulis adalah Penyuluh Agama Islam Fungsional Kec. Sakti, Kab. Pidie juga Ketua  IPARI (Ikatan Penyuluh Agama RI) Kab. Pidie
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • [Opini] 𝗣𝗣 𝟮𝟴/𝟮𝟬𝟮𝟰; 𝗞𝗼𝗻𝗱𝗼𝗺 u𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗨𝘀𝗶𝗮 𝗦𝗲𝗸𝗼𝗹𝗮𝗵 (𝟮𝟬𝟰𝟱 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗰𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗦𝗲𝗺𝗮𝗸𝗶𝗻 𝗠𝗲𝗻𝗰𝗲𝗺𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻)

Terkini

Topik Populer

Iklan