Iklan

terkini

Gema Nasional Desak KPK Segera Tersangkakan Jawahirul Fuad

Redaksi
Selasa, Agustus 20, 2024, 22:39 WIB Last Updated 2024-08-20T15:39:40Z
Eko Saputra (Foto/Ist)

Jakarta - Eko Saputra yang merupakan Ketua Umum Gerakan Muda Nasional (Gema Nasional) mendesak dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan status tersangka kepada Jawahirul Fuad yang diduga kuat telah menyuap atau menyogok tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh sebanyak 650 juta.

"Maka oleh karena itu kami dengan tegas dan keras meminta supaya saudara saksi yaitu Jawahirul Fuad agar segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Eko Saputra pada media ini Selasa, (20/08/2024).

"Kami juga meminta Kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memeriksa saudara Jawahirul Fuad atas keterlibatannya sebagai orang yang diduga kuat telah menyogok tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh," lanjut putra Aceh yang dikenal vokal sebagai aktivis nasional ini.

Untuk itu Eko demikian ia biasa disapa mendesak KPK unruk segera menangkap dan mentersangka kanJawahirul Fuad.

"Saya mendesak KPK agar segera menangkap dan mentersangka kan saudara Jawahirul Fuad atas dugaan keterlibatannya sebagai pelaku suap," tegas Eko.

Menurutnya, jika KPK dan Polri tidak segera menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan, maka pihaknya akan mengambil sikap dengan mengerahkan ratusan massa aksi untuk melakukan demonstrasi di depan Mabes Polri serta juga KPK agar masalah ini segera terselesaikan.

Sebagaimana di ketahui bahwa Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. 

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. 

Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima USD 18.000 atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gema Nasional Desak KPK Segera Tersangkakan Jawahirul Fuad

Terkini

Topik Populer

Iklan