Iklan

terkini

APAPN Minta Pemerintah Aceh Pastikan PON tidak Langgar Aqidah Islam

Redaksi
Jumat, Agustus 30, 2024, 05:51 WIB Last Updated 2024-08-29T22:51:09Z
Ketua APAPN Hj. Dahlia, M.Ag. (Foto/Ist)

Banda Aceh -- Aliansi Perempuan Aceh Peduli Negeri (APAPN) yang diwadahi oleh Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) Aceh menyampaikan masukan kepada Pemerintah Aceh dan stake holder terkait, antara lain meminta Pemerintah Aceh memastikan tidak ada lagi prosesi atau kegiatan yang bertentangan dengan nilai aqidah Islam dalam pelaksanaan PON XXI. 

Organisasi wanita Islam yang tergabung dalam APAPN yaitu PW Muslimat NU Aceh, PW Aisyiyah Aceh, dan PW Salimah Aceh. Organisasi lainnnya: PW Forum Silaturrahim Antar Pengajian (FORSAP) Aceh, PW Wanita Syarikat Islam Aceh, PW Wanita Islam Aceh, PW Fatayat NU Aceh, PW Perti Aceh, serta PW Wanita Alwashliyah Aceh. 
    
Selain itu, bergabung juga PW Corps PII Wati Aceh , PW Wanita Persatuan Pembangunan Aceh, Majelis Taklim AlMabrurah Ikatan Persatuan Haji Indonesia, PW Nasyiatul Aisyiah Aceh, PW Muslimat MPU, serta DPD Perwira Aceh.    

Ketua APAPN Hj. Dahlia, M.Ag yang didampingi Ketua Presidium BMIWI Aceh Hj Fauziatul Halim, S.Pd menyampaikan hal itu dalam pernyataan tertulis yang diterima media di Banda Aceh, Kamis, (29/08/2024) kemarin. Pada bagian lain pernyataannya, APAPN meminta Pemerintah Aceh melalui dinas terkait melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran syariat Islam dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran syariat Islam dalam ajang PON XXI.

“Kami meminta Pemerintah Aceh melalui dinas terkait untuk menetapkan, memberlakukan, dan mengawasi dengan ketat regulasi jam operasional cafe dan warung kopi agar menghindari potensi pelanggaran syariat Islam, karena ada beberapa cafe yang beroperasi hingga larut malam yang disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung, maisir, khalwat, perkumpulan LGBT, dan transaksi narkoba,” ungkap Hj Dahlia.
 
APAPN juga meminta Pemerintah Aceh dan Aceh Besar menetapkan dan mengawasi aturan tata cara berpakaian bagi penumpang kedatangan dalam dan luar negeri di Bandara Sultan Iskandar Muda, karena selama ini sangat besar potensi pelanggaran syariat, terutama pada kedatangan luar negeri. 

“Aturan ini tidak memaksa nonmuslim untuk menutup aurat dengan benar, tapi mereka memakai pakaian yang sopan dalam menghormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” tegas Hj Dahlia. 
 
Pada bagian lain pernyataannya, APAPN mengharapkan Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Pendidikan Aceh dan Kanwil Kemenag, agar memfokuskan pendidikan aqidah, syariat dan akhlak sebagai inti pendidikan Islam. Tiga fondasi ini dapat melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia. 

Patut disyukuri adanya imbauan 15 menit sebelum belajar di tingkat SMA, diharapkan juga hal ini dapat diterapkan pada tingkat SMP dan SD. Kalau SD cukup membaca doa shalat dan Asmaul Husna. Proses pembelajaran ini pertlu disertai dengan keteladanan dalam menanamkan kecintaan membaca Al-Quran dan mencintai ilmu keislaman lainnya.

“Kami mengharapkan Pemerintah Aceh dan seluruh elemen masyarakat untuk proaktif dalam upaya penguatan penerapan syariat Islam di Aceh. Tentu saja, kami tak lupa mengapresiasi seluruh upaya yang selama ini telah dilakukan oleh Pemerintah Aceh dengan seluruh jajarannya dalam penguatan penerapan syariat Islam di Aceh,” pungkas Hj Dahlia. [Sayed M. Husen]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • APAPN Minta Pemerintah Aceh Pastikan PON tidak Langgar Aqidah Islam

Terkini

Topik Populer

Iklan