Kasatpol PP dan WH Bireuen Chairullah Abes, SE Sedang Mengarahkan Anggotanya Untuk Memindahkan Gerobak Pedagang Kaki Lima (Foto/Muliyadi)
Bireuen - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP Dan WH) Kabupaten Bireuen melakukan penertiban pedagang yang berjualan diatas trotoar dan kawasan terlarang Jum'at (12/07/2024) diseputaran jalan Rek Bandar Bireuen.
Kasatpol PP Dan WH Kabupaten Bireuen Chairullah Abes, SE kepada media dilokasi penertiban mengatakan bahwa tujuan dilakukannya penertiban ini adalah dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dikawasan yang dilarang berjualan sehingga Kota Bireuen tertata dengan baik dan tertib dan rapi.
Selanjutnya kami berharap kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga suasana Kota Bireuen yang bersih, tertib, nyaman dan indah tanpa kesemerautan, sehingga semua pengunjung merasa senang datang ke Bireuen.
"Kami beritahukan juga bahwa ruas jalan alun-alun kota dan ruas jalan T Hamzah Bendahara itu masuk kedalam zona larangan jualan kaki lima dibahu jalan, di trotoar maupun di taman dan bagi kios ponsel/briling diberi waktu tiga hari kedepan untuk segera memindahkan kiosnya, apabila tidak diindahkan maka petugas kami akan memindah paksa" tegas Kasat.
Sementara itu Camat Kota Juang Musni Syahputra, SIP., M.EC.DEV, menyampaikan bahwa kita sudah menerima pengaduan dari Kepala Cabang BSI KC Bireuen Chik Johan merasa keberatan terhadap adanya gerobak penjualan pulsa dan penjual minuman ringan.
"Keberadaan mereka sangat mengganggu lingkungan setempat, kemudian kami juga melihat lokasi parkir di kawasan langgar square dan jalan protokol sudah sangat semeraut dengan hadirnya penjual kaki lima" kata Camat
Amatan media pelaksanaan penertiban berjalan dengan lancar dan tertib tanpa ada perlawanan dari para pedagang dan tim yang hadir dalam penertiban tersebut terdiri dari Personil Satpol PP Dan WH, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Polisi Militer, TNI, Polri
Kasi Trantib Kota Juang, yang dikomandoi langsung oleh Kasatpol PP Dan WH Bireuen. [Muliyadi]