Iklan

terkini

[Opini] Umrah Adalah Haji Kecil

Redaksi
Rabu, Juli 10, 2024, 18:06 WIB Last Updated 2024-07-10T11:06:30Z
Oleh : Tgk. Mukhlisuddin*)

"Umrah adalah ibadah yang mencakup beberapa rangkaian berikut; ihram di miqat masing-masing, tawaf, sai dan mencukur, baik ‘cukur botak’ maupun tidak..."

Term "Haji Kecil" memiliki dua Makna, Pertama, Haji kecil dimaknai Anak Kecil (belum baligh) melaksanakan haji, artinya seorang anak yang belum aqil baligh diniatkan ihram haji oleh orang tua dan diselesaikan hingga selesai prosesi rukun haji, maka anak ini disebut si Haji Kecil. 

Kedua, haji kecil adalah sebutan untuk Ibadah Umrah, dimana karena prosesi ibadah umrah yang hampir sama persis dengan ibadah haji dan perjuangan yang hampir juga menyamai haji dengan biaya besar, maka diberikan keutamaan dengan nama haji kecil.

Haji dan umrah adalah dua ibadah berbeda yang memiliki nama pembeda sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha. Jika Idul Fitri hadir dengan istilah lain al-‘idul ashghar (id kecil), dan Idul Adha dengan istilah al-‘idul akbar (id besar), maka ibadah haji pun dikenal dengan nama lain al-hajjul akbar (haji besar) dan umrah dengan nama al-hajjul ashghar (haji kecil). 

 Menariknya, istilah semacam ini tidak dibuat-buat seasalnya saja, melainkan sudah disematkan sekitar 14 abad silam oleh Baginda Nabi sendiri. 

Dalam sebuah riwayat Abdullah bin Abu Bakr, Rasulullah SAW menulis sebuah surat kepada ‘Amr bin Hazm. Pada lembaran itu tertulis, Annal ‘umrata hiya al-hajjul ashgharu (Ibadah umrah sejatinya adalah haji kecil (al-Umm, juz 2, hal. 145). 

Hal ini tentu untuk menjawab kegelisahan umat tentang apa sebenarnya umrah tersebut, sekaligus sebagai kelanjutan atas keterangan bahwa inti ibadah haji yang membedakannya dengan yang lain adalah wukuf di Arafah. Sehingga umrah yang tanpa wukuf ini, di samping memiliki cara pelaksanaan yang sama, disebut sebagai “haji kecil”.   

Umrah secara bahasa berarti ziyarah (kunjungan), dimaknai sebagai mengunjung Baitullah al-Haram, sedangkan secara istilah menurut Syekh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi, seorang ulama kontemporer yang membidangi kepakaran Fiqih dan Ushul Fiqh dalam Fiqhul Islam Syarh Bulugul Maram menyebutkan:

"Umrah adalah ibadah yang mencakup beberapa rangkaian berikut; ihram di miqat masing-masing, tawaf, sai dan mencukur, baik ‘cukur botak’ maupun tidak.”  

Ibadah Umrah walaupun tidak tersebut jelas masuk dalam lima rukun Islam sebagaimana haji, bukan berarti posisinya tidak penting. Bahkan, dua ibadah ini memiliki tempat yang sama-sama strategis, baik di hadapan Allah maupun dalam konstruk sosial, karena banyak hikmah besar di balik pensyariatan keduanya (Haji dan Umrah).

Hikmah besar di balik Ibadah Umrah Ada sebuah statement menarik dalam al-Firk as-Sami (juz 1, hal. 191) yang akan menjadi kaidah dalam menyibak hikmah besar umrah. 

Muhammad bin al-Hasan dalam Al Firk As Sami' Juz 1 hal. 191 menyebutkan: “Apa pun yang dibincangkan tentang haji, juga menjadi pembahasan ibadah umrah, sebab di dalam Al-Qur’an keduanya bersanding sangat dekat.”   

Termasuk dalam membincang hikmah-hikmah haji, juga menjadi bagian dari hikmah umrah. Haji dan umrah adalah sebuah momentum besar. Bahkan, tidak ada momentum lebih besar dalam dunia Islam selain keduanya. 

Muhammad bin al-Hasan menambahkan : “Di antara hikmah haji (dan umrah), yakni terciptanya sebuah perkumpulan besar (dari segala penjuru dunia), lahirnya sebuah persatuan dan keakraban di antara seluruh umat Islam, juga dengan haji dan umrah sebagian umat dapat mengetahui kondisi sebagian yang lain. Selain itu, mereka berkesempatan meregup banyak ilmu dan peluang bisnis yang terbuka lebar, dan seterusnya. Haji dan umrah menjanjikan dua kemaslahatan besar; kemaslahatan sosial dan spirital secara bersamaan.”   

Maka secara umum, Haji dan Umrah memiliki kesamaan yang sangat kuat, tetapi kita juga perlu mrmahami sisi perbedaannya, sehingga akan semakin jelas penamaan umrah sebagai haji kecil.

Beberapa perbedaan haji dan umrah diantaranya pada :

1. Hukum Pelaksanaan
Haji adalah ibadah yang wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib haji.
hukumnya

Hukum melaksanakan umrah masih menuai perbedaan pendapat menurut ulama mazhab empat. Ada yang mengatakan wajib, ada yang mengatakan tidak wajib, dan ada yang mengatakan sunnah. Beberapa pendapat tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi, yaitu:

“Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih ada wajib umrah. Dan telah sepakat bahwa sungguh haji dan umrah tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali.” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turats: 1392], juz VIII, halaman 72).

Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban umrah masih mendapatkan respon yang berbeda dari beberapa ulama, hanya saja sebagai warga Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, umrah hukumnya wajib jika mengikuti pendapat yang lebih sahih.

Dari beberapa uraian tadi, dapat disimpulkan bahwa seluruh ulama bersepakat bahwa hukum ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu, sedangkan hukum ibadah umrah masih diperselisihkan.

2. Rukun
Perbedaan haji dan umrah juga bisa dilihat dari rukun-rukunnya. Terdapat 5 rukun haji, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa'i, serta memotong rambut.

Sementara, rukun umrah hanya ada 4, yaitu niat ihram, tawaf, sa'i, dan memotong rambut. Dalam hal ini, wuquf di Arafah bukan termasuk rukun umrah.

3. Kewajiban
Haji dan umrah memiliki rangkaian ritual manasik. Kewajiban haji ada 5 yaitu niat ihram dari miqat (batas area asal jamaah haji/ umrah), menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada' (perpisahan), dan melempar jumrah.

Sementara, kewajiban umrah hanya ada dua, yaitu niat ihram dari miqat serta menjauhi larangan-larangan ihram.

4. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan haji dilakukan dari rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah). Sementara, waktu pelaksanaan umrah bebas bisa kapan saja kecuali pada waktu-waktu yang dimakruhkan (Hari Arafah, Hari Nahar, Hari Tasyrik /9 - 13 Zulhijjah)

Alhasil, melihat ritual prosesi ibadah umrah yang sangat mirip dengan haji dan hanya beberapa sisi kecil perbedaannya sebagaimana yag diuraikan, tentunya inilah diantara alasan kenapa umrah disebut haji kecil. []

Publisher: Hamdani

*) Penulis adalah Penyuluh Agama Islam Fungsional Kec. Sakti, Kab. Pidie juga Ketua  IPARI (Ikatan Penyuluh Agama RI) Kab. Pidie.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • [Opini] Umrah Adalah Haji Kecil

Terkini

Topik Populer

Iklan