Iklan

terkini

[Opini] Si Haji Kecil (Hukum Pelaksanaan Haji Bagi Anak Kecil)

Redaksi
Selasa, Juli 09, 2024, 10:47 WIB Last Updated 2024-07-09T03:48:00Z

Oleh : Tgk. Mukhlisuddin*)

"....orangtua yang melaksanakan ibadah haji. Tak jarang mereka juga membawa anak-anaknya. Apakah hanya sekadar ikut atau memang akan mengikuti juga rangkaian ibadah haji di dalamnya..."

Haji merupakan salah satu ibadah yang menjadi prioritas dalam Islam. Karena banyak syarat yang harus dipenuhi oleh seseoarang yang melaksanakannya maka tak ayal tidak banyak orang yang bisa melakukannya berkali-kali. Oleh karenanya momen sekali seumur hidup tersebut terkadang dilakukannya bersama keluarganya. 

Termasuk di dalamnya orangtua yang melaksanakan ibadah haji. Tak jarang mereka juga membawa anak-anaknya. Apakah hanya sekadar ikut atau memang akan mengikuti juga rangkaian ibadah haji di dalamnya.

Syarat yang mewajibkan berhaji ada lima, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu.

Pelaksanaan ibadah haji harus memenuhi lima rukun haji. Pertama, ihram atau berniat ihram. Kedua, wukuf di Padang Arafah. Wukuf dimulai dari waktu Shalat Dzuhur 9 Dzul Hijjah hingga shubuh tanggal 10 Dzul Hijjah. 

Ketiga, Thawaf Ifadhah, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Keempat, berlari-lari kecil (sa’i) dari bukit Shafa dan Marwah, dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Kelima, mencukur rambut (tahallul). Rukun haji kelima ini dilaksanakan setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai.

Ini adalah rangkaian rukun haji, tapi dalam pelaksanaannya sudah diatur oleh petugas pelaksana Ibadah Haji (PPIH) antara rukun haji dengan wajib haji, dimana setelah wukuf di Arafah, magribnya jamaah diantar untuk bermabit di Muzdalifah untuk selanjutnya setelah pertengahan malam jamaah dijemput untuk berangkat ke Mina untuk melaksanakan wajib haji selanjutnya bermalam di Mina pada Malam 11,12 & 13 Zulhijjah yang juga sebagai wajib haji, dimana pada siang harinya Jamaah menuntaskan wajib haji melempar 3 Jamarah (Ula, Wusta, dan Aqabah) yang berada di area Mina.

Selain syarat wajib, rukun haji dan wajib haji, dalam rangkaian ibadah haji banyak amaliah sunnah yang perlu dijaga untuk kesempurnaan ibadah haji yang kadang hanya seumur hidup sekali dilaksanakan.

Jamaah haji yang berangkat dari Indonesia umumnya berumur 20 tahun ke atas, bahkan tidak sedikit yang sudah lansia. Jarang, bahkan hampir tidak kita temui seorang anak yang belum baligh berangkat haji, kecuali karena beberapa hal seperti menjuarai suatu lomba yang hadiahnya ibadah haji atau keberangkatan haji ibu bersama si anak yang belum selesai nifas, seperti hajinya Thariq Halilintar tahun 1999 saat berumur 56 hari.

Haji yang dilakukan oleh anak kecil (belum baligh) meski dinilai sah, namun belum menggugurkan kewajiban haji baginya, sebagaimana dijelaskan Abi Ishak al-Syirazi dalam kitabnya al-Muhadzab Juz II hal 663, yang artinya sebagai berikut:

“Apabila anak kecil melaksanakan ibadah haji kemudian ia balig atau seorang hamba sahaya kemudian ia merdeka, maka haji yang dilakukannya (pada saat belum balig ataupun belum merdeka) tidak mencukupinya dari menggugurkan kewajiban haji Islam. Hal tersebut sebagaimana riwayat Ibnu Abbas Ra berkata: Rasulullah Saw bersabda, ‘Apabila anak kecil melaksanakan ibadah haji kemudian ia balig maka wajib baginya haji yang lain (ketika telah balig), dan apabila seorang hamba sahaya haji kemudian ia merdeka maka wajib baginya haji yang lain (seusai merdeka).’”

Dalam kitab Jami’ Tirmidzi disebutkan hadits yang membahas tentang ini, dari Jabir bin Abdillah, ia berkata:

 “Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR Tirmizi)

Mubarakfuri dalam Tuhfat al-Ahwadzi juga melanjutkan uraian. Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

Kesimpulannya haji tidaklah wajib bagi anak kecil yang belum baligh. Jika melihat mazhab Syafi’i, maka haji anak kecil sah, namun belum mencukupinya. Artinya saat sudah baligh, ia mesti melaksanakan haji kembali untuk gugurnya perintah haji Islam. []

Publisher: Hamdani

*) Penulis adalah Penyuluh Agama Islam Fungsional Kec. Sakti, Kab. Pidie juga Ketua  IPARI (Ikatan Penyuluh Agama RI) Kab. Pidie.
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • [Opini] Si Haji Kecil (Hukum Pelaksanaan Haji Bagi Anak Kecil)

Terkini

Topik Populer

Iklan