Bireuen - Dalam rangka mengimplementasikan amanat Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan sosialisasi optimalisasi informasi pelayanan publik melalui tata kelola data potensi kecamatan berbasis teknologi informasi tahun 2024 Senin, (24/06/2024) lalu di aula kantor camat setempat.
Camat Kuala Erizal, S.TP melalui Sekcam Alhalim S.STP, dalam sambutannya mengatakan kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan semangat Perpres No. 95 Tahun 2018.
"Kami berkomitmen untuk mengintegrasikan teknologi informasi dalam setiap aspek pelayanan publik di Kecamatan Kuala." Jelasnya
Selanjutnya implementasi SPBE di tingkat kecamatan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mewujudkan transformasi digital di seluruh lini pemerintahan.
"Diharapkan dengan adanya sistem pengelolaan data berbasis teknologi informasi, pelayanan kepada masyarakat nantinya dapat menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan". Harapnya
Sementara itu Saiful Idris salah seorang peserta sosialisasi menyambut positif inisiatif ini dan sangat mengapresiasi langkah kecamatan dalam mendigitalisasi layanan publik.
"Ini akan sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah inisiatif ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah melalui kemudahan akses informasi dan layanan pemerintah" Ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk aparatur pemerintah dan perwakilan dari BKAD Kecamatan Kuala.
[Muliyadi]