Bireuen - Fraksi Partai Aceh DPRK Bireuen mengkritisi fenomena kenakalan remaja dan maraknya kehadiran papan reklame yang disampaikan dalam sidang Rapat Paripurna I Masa Persidangan III DPRK Bireuen Tahun Sidang 2023/2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Bireuen Tahun Anggaran Tahun 2023 Kamis, (04/07/2024) diruang sidang DPRK setempat.
Fraksi Partai Aceh melalui Tgk Amryadi menyampaikan pendapat bahwa kabupaten Bireuen merupakan kota yang dijuluki dengan kota santri tentu ini juga harus diiringi dengan prilaku yang baik, namun baru-baru ini kita di kejutkan dengan munculnya prilaku remaja yang jauh dengan nilai-nilai syariat islam, seperti lahirnya kelompok-kelompok remaja di malam hari tanpa tujuan yang jelas.
"ini perlu perhatian semua pihak agar kedepan lahirnya generasi Bireuen yang unggul dengan prilaku yang tidak bertentangan dengan syariat islam, maka Fraksi Partai Aceh meminta kepada Pemerintah Daerah dan semua pihak harus serius dalam mengantisipasi Fenomena ini", tuturnya
Selanjutnya terkait dengan maraknya kehadiran Papan Reklame baru yang tersebar di Kabupaten Bireuen, baik di pusat perkotaan maupun dikecamatan, namun sayangnya tidak dapat mendongkrak PAD dibidang tersebut yang Sangat berbanding terbalik dengan kehadiran papan reklame/billboard yang baru seperti temuan laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun 2023.
" Maka Fraksi Partai Aceh meminta kepada pemerintah daerah agar bisa menertibkan papan reklame/billboard yang illegal atau yang belum memiliki izin penyelenggaranya, agar Pendapatan Asli Daerah kedepan bisa tercapai sesuai target", pintanya.
Sebelumnya Fraksi Partai Aceh juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bireuen beserta jajarannya atas kerja keras pemerintahan kabupaten Bireuen dan seluruh elemen pemerintah yang telah melakukan pencapaian yang yang sangat mengembirakan, yaitu berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Aceh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen TA 2023 berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke sepuluh kalinya secara berturut-turut.
"Ini merupakan suatu prestasi yang sangat membanggakan dan keberhasilan ini harus dapat dipertahankan dan tentunya agar dapat bekerja lebih maksimal lagi untuk tahun-tahun mendatang, dan yang pastinya keberhasilan ini adalah hasil kerja keras yang baik diantara kita semua", ucapnya
Kesimpulan akhir Fraksi PA setelah melalui proses pembahasan yang panjang, serius, alot, dan penuh tanggung jawab serta dalam rasa kekeluargaan maka Fraksi Partai Aceh DPRK Bireuen dapat menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2023, untuk ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Bireuen Tahun 2024.
[Muliyadi]