Iklan

terkini

Beri Akses Hukum pada Masyarakat Kurang Mampu MS Lhokseumawe Gelar Sidang di Luar Gedung

Redaksi
Kamis, Juni 06, 2024, 21:58 WIB Last Updated 2024-06-06T14:58:56Z
Hakim Mahkamah Syari'ah (MS) Lhokseumawe sedang melakukan sidang di luar gedung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Muara Dua Kota Lhokseumawe pada Kamis, (06/06/2024). (Foto/Ist)

Lhokseumawe - Untuk memberikan akses hukum kepada masyarakat Mahkamah Syari'ah (MS) Lhokseumawe menggelar sidang di luar gedung. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Camat Muara Dua Kota Lhokseumawe pada Kamis, (06/06/2024).

Ketua MS Lhokseumawe Yedi Suparman, SHI, MH melalui Panitera Fauzi, S.Ag,MH pada media ini mengatakan tujuan dilaksanakan sidang di luar gedung ini atau lebih sering disebut sidang keliling adalah untuk memberi layanan hukum seluas luasnya bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu dalam segi ekonomi.

"Ini adalah bentuk pelayanan kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga tidak perlu datang ke Kantor Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe  untuk mengikuti persidangan apalagi domisili masyarakat pencari keadilan lumayan jauh jika ke kantor mahkamah," kata Fauzi.

"Karena itu biar kami hakim, panitera, jurusita dan petugas sidang yang datang ke lokasi. Sedangkan perkara yang disidangkan diutamakan perkara perkara permohonan seperti itsbat nikah, dispensasi kawin, gugatan perceraian dan perkara lain yang para pihaknya diutamakan satu kecamatan," tambah Fauzi.

Sementara itu Yarfis Lutfhi,SH, Sektaris MS Lhokseumawe selaku Kuasa Pengguna Anggaran menjelaskan anggaran pelaksanaan kegiatan ini dibiayai oleh DIPA 04 Dirjen Badan Perdilan Agama Tahun 2024 dan akan terus dilaksanakan sepanjang masih tersedia anggaran di tahun berjalan. 

"Disamping itu bagi masyarakat yang kurang mampu dan terkendala dalam membayar biaya perkara jangan ragu datang ke mahkamah ajukan saja perkara secara prodeo atau bebas biaya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa dan selalu mendapatkan informasi yang benar hanya melalui petugas informasi, dengan menghindari dan tidak percaya kepada calo perkara," terang Yarfis. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Beri Akses Hukum pada Masyarakat Kurang Mampu MS Lhokseumawe Gelar Sidang di Luar Gedung

Terkini

Topik Populer

Iklan