Kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille Kemenkumham di Hotel Meuligoe. (Foto/Mulyadi) |
Bireuen - Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Aceh (Kanwil Kemenkum HAM Aceh) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille Rabu, (22/05/2024) di Hotel Meuligoe Bireuen.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Muhammad Isa, SH., MH dalam laporannya menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pemahaman dari masing-masing pemangku kepentingan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam berusaha, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memenuhi kebutuhan aktivitas lintas batas masyarakat misalnya pendidikan melalui efisiensi lalu lintas dokumen publik antar negara.
"Selanjutnya kegiatan ini dilaksankan selama satu hari dengan jumlah sebanyak 60 (enam puluh) orang peserta aktif terdiri dari beberapa instansi terkait di Kabupaten Bireuen, yaitu Bagian Hukum Setdakab, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lapas, Kantor Camat, Notaris, Sekolah dan Universitas serta Masyarakat di Kabupaten Bireuen". Sebut Isa
Untuk materi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Layanan Apostille akan disampaikan oleh tiga orang Narasumber yaitu dua orang dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan satu orang dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe. Jelas Isa
Sementara Itu Kakanwil Kemenkum HAM Aceh Meurah Budiman diwakili oleh Kabid Pelayanan Hukum dan HAM Bukhari SH., MH dalam sambutannya menyampaikan saat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing atau lebih dikenal dengan Konvensi Apostille Ratifikasi tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.
"Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen meningkatkan layanan kepada masyarakat dibidang legalisasi, dengan cara legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau serta dapat mengadaptasi perkembangan global yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara, ada 66 (enam puluh enam) jenis dokumen layanan Apostille antara lain dokumen notaris, dokumen dari penerjemah tersumpah, dokumen kependudukan, sertifikat pendidikan dan kompetensi, serta salinan penetapan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan jumlah yang signifikan sebagai tahap awal layanan Apostille.
Kemudian kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille yang dapat langsung digunakan di 121 (seratus dua puluh satu) negara dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien untuk menjawab kebutuhan masyarakat internasional yang interconnected dalam era globalisasi. Namun negara yang masih belum tergabung dalam negara Pihak Konvensi tetap menggunakan layanan legalisasi." Paparnya.
Aplikasi layanan legalisasi Apostille merupakan salah satu program unggulan Ditjen AHU untuk kemudian dapat diselenggarakan oleh seluruh Kantor Wilayah di Indonesia, termasuk di Kantor Wilayah Aceh. Dengan adanya aplikasi tersebut pemohon dapat mengajukan permohonan Apostille secara mandiri yaitu cukup dengan mengakses website ahu.go.id, hanya dengan satu klik, pemohon sudah dapat memasukkan permohonannya, lengkap dengan lampiran scan atau foto dokumen yang akan di-apostille-kan, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh verifikator Ditjen AHU secara langsung di Jakarta, tambahnya
Sertifikat Apostille diharapkan nantinya, sudah dapat dicetak di Kantor Wilayah Aceh. Hal itu diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat layanan bagi masyarakat, terutama yang akan berangkat ke luar negeri langsung melalui Banda Aceh atau Medan, sehingga tidak perlu lagi jauh-jauh ke Jakarta hanya untuk mencetak Sertifikat Apostille. Tutupnya. [Mulyadi]