Bireuen - Terkait pengambilan paksa dokumen semua peserta di sekretariat Pansel Panwaslih Bireuen oleh salah seorang oknum anggota dewan berinisial Z pada Sabtu, (04/05/2024) sekira pukul 01.00 dinihari berdampak terhadap proses seleksi Panwaslih Kabupaten Bireuen berhenti.
Ketua Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen Hamdani, SE., MSM kepada media Senin, (06/05/2024) dalam rilisnya mengatakan bahwa akibat pengambilan paksa dan belum dikembalikannya dokumen tersebut sampai saat ini tentu hal ini akan menghambat kerja Pansel Panwaslih, dan tahapan-tahapan.
"Untuk itu kami Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen pada Minggu, (05/05/2024) kemarin sekira pukul 12.00 WIB di ruang rapat Ketua DPRK Bireuen yang dihadiri Ketua DPRK, Ketua Komisi I dan anggota sudah mengembalikan mandat/kewenangan Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen melalui Ketua DPRK kepada Komisi I , dengan harapan persoalan ini bisa diselesaikan secara internal dan kelembagaan, supaya tahapan pembentukan Panwaslih Kabupaten Bireuen bisa dilakukan secepatnya, supaya agenda nasional terkait Pilkada tidak terganggu,. Kalaupun kami paksa teruskan, tetap tak bisa, karena bisa melanggar ketentuan hukum, karena ada syarat-syarat yang tak terpenuhi oleh calon panwaslih," jelas Hamdani.
Selanjutnya menyangkut dengan perkembangan terkini terkait hasil pengumuman kelulusan test tulis yang disebutkan, diduga, dicurigai bahwa tidak transparan, karena tidak dipublikasikan, hal itu dibantah.
"Bahwa itu tidak benar, yang benar adalah, bahwa hasil perangkingan sudah kami serahkan kepada DPRK melalui Ketua Komisi I pada Sabtu, (04/05/2024), pukul 08.04 WIB, dan diserahkan ke Komisi I karena Pansel Panwaslih dibentuk oleh Komisi I DPRK Bireuen, walaupun mereka pihak komisi I tidak meminta, tapi sebagai bentuk transparansi, tetap akan kami serahkan. Jadi jika ingin melihat hasil perangkingan, boleh menemui Komisi I jika diberikan," tambah Hamdani.
Kemudian Ketua Pansel mengatakan bahwa yang menjadi persoalan sehingga saudara Zulkarnaini alias Zoel Sopan yang merupakan anggota DPRK Kabupaten Bireuen merasa tidak puas, karena pihaknya menolak dengan tegas memberikan kertas hasil ujian test tulis semua peserta untuk diperiksa oleh yang bersangkutan, karena hal tersebut tidak relevan dilakukan, walau yang bersangkutan bersikukuh sebagai anggota DPR berhak tahu.
"Adapun alasan pansel menolak permintaan tersebut karena pertama saudara Zulkarnaini bukan dari anggota Komisi I, sementara anggota Komisi I sendiri tidak ada yang meminta lembar jawaban untuk diperiksa satu-satu, bahkan Ketua DPRK sekalipun tidak meminta hal tersebut, karena mungkin menghargai dan menghormati kewenangan kami, Kedua, saudara Zulkarnaini bukan peserta ujian, tapi yang menjadi peserta ujian adalah istrinya yang kebetulan tidak lulus test tulis, jikapun ingin melihat kertas jawaban, yang paling masuk akal adalah istrinya, itupun lembar jawaban sendiri, bukan lembar jawaban orang lain. Karena lembar jawaban orang lain adalah bersifat rahasia, tidak berhak kami berikan, berdasarkan hasil konsultasi kami dengan aparat penegak hukum, karena itu termasuk katagori lembar negara," tutup Ketua Pansel. [Muliyadi]