Iklan

terkini

Berkas Calon Panwaslih Telah Dikembalikan, Tahapan Dilanjutkan

Redaksi
Jumat, Mei 10, 2024, 18:46 WIB Last Updated 2024-05-10T11:48:10Z

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Panwaslih Bireuen Hamdani, SE.,MSM (kiri) menerima pengembalian berkas peserta  calon Panwaslih Kabupaten Bireuen dari Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Muktar, S.Sos di ruang Ketua DPRK Bireuen, Jumat, (10/05/2024). (Foto/Ist)

Bireuen - Berkas kelengkapan syarat calon Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen yang sebelumnya diambil secara paksa oleh oknum anggota DPRK Kabupaten Bireuen Zulkarnaini alias Zoel SoPAN yang merupakan anggota Komisi III telah dikembalikan, pengembalian tersebut dilakukan melalui ketua DPRK Kabupaten Bireuen Rusyidi Mukhtar, S.Sos pada  Jumat, (10/05/2024), sekira pukul 17.00 WIB di ruang Ketua DPRK Bireuen.

"Berkas peserta calon Panwaslih Kabupaten Bireuen milik Pansel Panwaslih Kabupaten Bireuen yang beberapa waktu lalu diambil paksa oleh Zulkarnaini alias Zoel SoPAN yang juga  merupakan anggota DPRK Kabupaten Bireuen Komisi III telah dikembalikan kepada Pansel Panwaslih melalui Ketua DPRK Rusyidi Muktar, S.Sos," kata ketua Pansel Hamdani, SE.,MSM didampingi anggota pansel lainnya.

Tambah Hamdani, penyerahan berkas tersebut ikut disaksikan oleh Ketua Komisi I DPRK Bireuen Muhammad Nasir alias Waled, Wakil Ketua Amartana, dan Sekretaris Zulfikar, serta seluruh anggota Pansel Panwaslih.

"Saat mengembalikan berkas, Ketua DPRK Bireuen menyampaikan permohonan maaf dari pelaku kepada Pansel," terang Hamdani.

Selanjutnya Ketua Panwaslih Kabupaten Hamdani, menyampaikan bahwa pihak Pansel Panwaslih akan melaksanakan test baca Alquran dan Wawancara, pada Sabtu, (11/05/2024) besok, mulai pukul 08.00 Wib - selesai bertempat di Gedung DPRK Bireuen.

"Kami juga sudah periksa kembali semua berkas yang dikembalikan tersebut, tidak ada yang hilang, sudah lengkap seperti saat pendaftaran awal," terang Hamdani.

"Mudah-mudahan peserta membawa kelengkapan berkas yang belum dilengkapi pada saat pertama mendaftar, seperti SKCK, surat pengadilan, surat kesehatan lengkap termasuk test narkoba dan surat dari rumah sakit jiwa, serta surat izin dari atasan yang berstatus PNS,"  pungkas Hamdani. [Fauzi Motty]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Berkas Calon Panwaslih Telah Dikembalikan, Tahapan Dilanjutkan

Terkini

Topik Populer

Iklan