Aceh Utara - Satu unit kios ludes terbakar, bangunan kios yang berkonstruksi beton dan kayu yang terbakar ini terletak di dusun Arun, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Pada hari Sabtu (11/04/2024) sekitar pukul 11.30 Wib.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Plh. Kapolsek Dewantara IPTU Faisal mengatakan, Kios tersebut dimiliki oleh Chalid Burhan, seorang wiraswasta berusia 53 tahun, yang beralamat di Dusun BTN AAF, Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolsek menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, personel Polsek Dewantara menerima informasi mengenai kebakaran kios dan rumput lapangan bola di depan SMA Negeri 1 Dewantara. Personel polsek bersama personel Koramil Dewantara segera mendatangi lokasi kejadian. Pada saat itu, mobil pemadam kebakaran dari PT. PIM dan pemadam kebakaran Aceh Utara sudah berada di lokasi untuk memadamkan api.
Menurut keterangan korban, sebut Kapolsek, saat kejadian dia berada di rumah dan menerima informasi dari warga bahwa kiosnya telah terbakar.
Lanjut Kapolsek, Setelah tiba di lokasi, korban melihat bahwa kiosnya telah terbakar di bagian depan, dan barang-barang di dalamnya, termasuk 25 unit perangkat komputer yang disimpan di gudang kios, telah hangus terbakar. Selain itu, lapangan bola yang berada di belakang kios juga ikut terbakar.
"Kerugian akibat kebakaran ini meliputi kerugian materiil sebesar Rp 100.000.000, dan tidak ada korban jiwa. Sumber api diduga berasal dari pembakaran sampah di sekitar lapangan bola, yang kemudian merambat ke rumput lapangan bola yang kering dan kemudian menjalar ke kios yang terbakar," pungkasnya. [Hamdani]