Lhokseumawe - Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Muara Dua telah berhasil menangkap lima orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Kamis (22/02/2024) kemarin sekitar pukul 04.00 WIB.
Operasi yang dilakukan di Jalan Medan Banda Aceh Lorong Pang Ali dipimpin oleh Kapolsek Muara Dua, IPDA Roni, SH.
Menurut Kapolres Lhoseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Muara Dua IPDA Roni pada media, Jumat, (22/02/2024), terduga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MI (21 tahun), ASF (18 tahun), AM (22 tahun), TS (23 tahun), dan RZ (19 tahun), semuanya merupakan warga Kota Lhokseumawe.
Sebagai hasil operasi tersebut, barang bukti yang diamankan meliputi 10 paket sabu, 2 unit HP Android merk Oppo, 1 unit HP Android merk Realme, 1 buah bong, 2 buah korek api, 1 buah plastik transparan berisi sisa sabu, dan 1 buah pipet.
IPDA Roni menjelaskan bahwa sebelumnya Polsek Muara Dua menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh para terduga pelaku di lokasi tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan dan turun langsung ke lokasi, empat terduga pelaku berhasil ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu," jelas IPDA Roni.
Ketika sedang dilakukan penggeledahan, satu pelaku lainnya, yaitu RZ, tiba menggunakan sepeda motor yang diduga juga akan menggunakan narkotika di rumah tersebut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu buah kunci T di dalam box sepeda motornya.
"Keempat pelaku berserta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Dua, sementara RZ diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. [Hamdani]