Aceh Besar -- Selaku pemilih dalam pemilu, sudah saatnya memilih pemimpin yang sesuai dengan hati nurani. Jangan terpengaruh dengan pemberian orang lain. Begitu pula, umat Islam harus segera bertaubat dari kesalahan, apabila telah terlanjur berbuat dosa dengan menyogok orang lain untuk memilih capres, cawapres, dan anggota legislatif tertentu.
Widyaprada (mentor pelatihan) pada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh, Tgk. Mulyadi M. Ramli, S.Pd.I, M.Pd menyampaikan hal tersebut dalam khutbah Jumat di Masjid Jamik Lampisang, Capeueng, Kecamatan Seulimeum Aceh Besar, Jumat, (09/02/2024).
“Jangan sampai dengan memberikan sogok dan menerima sogok kita akan menyesal, karena akan dimurkai oleh Allah dengan diberikan kesusahan hidup di dunia dan akan dimasukkan ke dalam neraka di akhirat kelak,” ungkap alumni Dayah Budi Lamno dan UIN Ar-Raniry ini.
Tgk. Mulyadi mengharapkan umat Islam berjihad untuk memilih pemimpin terbaik diantara yang baik, yang punya rekam jejak yang baik dengan memiliki sifat benar dalam bersikap, amanah dalam berkuasa, dan berani menyampaikan kebenaran. Umat Islam harus memilih pemimpin yang cerdik, mempunyai gagasan dalam mengatur pemerintahan, serta terbukti dari pengalaman atau keberhasilan dalam memimpin suatu organisasi atau institusi.
“Dengan itu, supaya Allah mengubah nasib kita ke depan dengan memiliki pemimpin yang terbaik dan mau memikirkan yang terbaik untuk rakyatnya. Kalau kita tidak mau berubah ke arah yang lebih baik, maka Allah juga tidak akan merubah nasib kita ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Pada sisi lain, Tgk. Mulyadi menyampaikan, kehidupan yang terlihat saat ini banyak orang yang mengeluh dan merasa tidak bahagia dalam menjalani kehidupannya, terutama dalam menghadapi pemimpin yang tidak peduli terhadap keinginan dan kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Apalagi saat ini sedang berlangsungnya proses pemilihan umum, banyak terjadinya perbuatan dosa, seperti sogok-menyogok (risywah) dalam mendukung satu calon, baik calon presiden maupun calon legislatif.
Padahal, ia menjelaskan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Umum Menurut Perspektif Islam, bahwa politik uang dan atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya adalah haram.
“Dengan bertaburan perbuatan orang berbuat haram, yang berusaha memberikan sesuatu kepada orang lain dengan harapan agar dipilih sebagai capres atau caleg, maka laknat Allah akan menimpa kita semua, sebab usaha yang didasari dari perbuatan yang haram saat memilih pemimpin, akan melahirkan pemimpin yang berperilaku haram di masa yang akan datang,” urainya.
Oleh sebab itu, dalam fatwa MPU Aceh dijelaskan kriteria pemimpin dan wakil rakyat yang harus dipilih menurut Islam yaitu beriman, berakhlak mulia, jujur, adil, berilmu, amanah, arif, sehat jasmani dan rohani, serta mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan ummat.
“Jadi begitu jelas, kita tidak boleh memilih calon pemimpin, kalau calon pemimpin itu lebih dekat dengan kekufuran dari pada keimanan. Untuk mendapatkan pemimpin yang takut kepada Allah dan sayang kepada kita rakyatnya, maka kita harus memilih pemimpin sesuai dengan petunjuk Al-Quran, Hadist dan fatwa ulama,” pungkasnya. [Sayed M. Husen]