Wakil Rektor II UIN Ar-Raniry Prof Dr Khairuddin MAg didampingi Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Dr. H. Iqbal, S.Ag., M.Ag menyerahkan SK Perpanjangan Kontrak secara simbolis kepada PPNPN di lingkungan UIN Ar-Raniry, Selasa (16/01/2024) kemarin. (Foto/Ist)
Banda Aceh -- Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kontrak kepada 207 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2024 yang bertugas di lingkungan UIN. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lt. III Gedung Biro Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (16/01/2024) kemarin.
Pada acara serah terima secara simbolis, SK perpanjangan ini diserahkan oleh Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag yang diwakili oleh Wakil Rektor II Prof. Dr. Khairuddin, M.Ag dan didampingi Kepala Biro AUPK Dr. H. Iqbal, S.Ag., M.Ag.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Ar-Raniry, Prof Dr Khairuddin MAg mewakili rektor dalam amanatnya menyampaikan, perpanjangan status PPNPN ini dilakukan hingga Desember 2024 berdasarkan desakan yang diterima oleh pemerintah pusat dari berbagai pihak. Setelah itu akan menunggu kebijakan selanjutnya dari pusat.
“Untuk ke depan status yang diperbolehkan adalah PNS dan PPPK. Oleh karena itu, diharapkan dapat mempersiapkan diri mengikuti aturan MenPAN-RB. Saat ini, kita sedang mencari solusi bagi pegawai kontrak yang tidak lulus PPPK, namun memiliki kontribusi yang baik,” ungkapnya.
Prof Khairuddin juga berharap kepada PPNPN UIN Ar-Raniry tidak menyia-nyiakan kesempatan perpanjangan kontrak tersebut. Ia menekankan kepada masing-masing PPNPN untuk memperbaiki kinerja sebagai modal ketika lulus menjadi PNS atau PPPK nantinya.
Sebelumnya, Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry, Dr H Iqbal SAg MAg menyampaikan, pada tahun 2024 ini, UIN Ar-Raniry di bawah Kementerian Agama masih mengalokasikan anggaran untuk PPNPN, sehingga masih bisa memperpanjang SK PPNPN.
“Pada tahun 2024 masih tersedia anggaran untuk PPNPN, sementara tahun 2025 belum diketahui dengan pasti,” ungkap Dr Iqbal.
Lebih lanjut, Dr Iqbal menyebutkan, perpanjangan ini dilakukan berdasarkan hasil tes kompetensi beberapa waktu lalu, bahwa para PPNPN direkomendasikan untuk diperpanjang, hasil tes kesehatan juga mendukung perpanjangan ini. [Sayed M. Husen]