Bireuen - Guna menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen menjelang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang akan dilaksanakan pada bulan Februari 2024 mendatang, Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800.1.8.2/019/ 2024 Tanggal 11 Januari 2024, Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Dalam siaran persnya yang dikirim ke media ini Kamis, (11/01/2024), Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap seluruh ASN dapat bersikap netral dan profesional demi menjaga proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, sehingga dapat berjalan secara berkualitas dan independen.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu 2024.
Kemudia Pj Bupati Bireuen juga menegaskan bahwa tiga point yang menjadi garis besar dalam surat edaran ini adalah melarang seluruh ASN untuk terlibat dalam kegiatan kampanye politik praktis, menghimbau kepada seluruh OPD untuk terus melakukan pengawasan terkait netralitas ASN diunit kerjanya masing-masing serta mengharapkan ASN tetap menjaga netralitasnya dengan mengutamakan jiwa kepegawaian (KORPRI), tutup siaran pers tersebut. [Muliyadi]