Banda Aceh -- Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh menyediakan fasilitas layanan konseling Lakopoma, yaitu suatu layanan bimbingan dan konsultasi psikologis kepada pihak-pihak berperkara, terutama kepada perempuan dan anak-anak yang mengalami kekerasan. Selain itu, tersedia juga fasilitas pos bantuan hukum, fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, dan fasilitas anjungan gugatan mandiri.
Panitera Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Ratna Juita, S.Ag, SH, MH menyampaikan hal tersebut kepada media, Jumat (5/1/2023).
“Layanan Lakopoma terdiri dari layanan konseling bagi perkara dispensasi kawin (Laserin), layanan konseling bagi perkara cerai (Lasegar), dan layanan konseling perkara jinayat (Lakorajin),” ujarnya.
Ratna menambahkan, dengan layanan konseling MS Banda Aceh bermaksud memberikan layanan yang bersifat layanan fisik dan layanan psikis berupa bimbingan, konsultasi, nasehat demi mengurangi luka psikis atau trauma.
Ia menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan layanan konseling tersebut MS Banda Aceh bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Perempuan dan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Dalam hal ini, DP3AP2KB menyiapkan tenaga atau petugas konselor, psikolog, dan tenaga penyuluh.
Menurut Ratna, akibat tingginya angka perceraian yang disebabkan penelantaran oleh pihak suami kepada isteri dan anak-anak, sehingga menyebabkan isteri dan anak-anak terlantar atau sangat kesulitan menghidupi diri secara ekonomi, maka MS memberikan layanan bantuan dana sosial dari Baitul Mal Kota Banda Aceh berupa bantuan dana, bantuan modal usaha, dan beasiswa kepada anak-anak yang mengalami penelantaran oleh pihak orang tua akibat perceraian.
“Selain itu, dana sosial tersebut diberikan kepada pihak-pihak korban anak dalam perkara jinayat, seperti perkara pelecehan seksual atau pemerkosaan,” ungkapnya.
Pada bagian lain, Ratna Juita menjelaskan, keadaan perkara tingkat pertama MS Banda Aceh pada tahun 2023, telah menerima, memeriksa, dan mengadili perkara sejumlah 822 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) 463 perkara, perkara permohonan (voluntair) 311 perkara, perkara jinayat (pidana Islam) 38 perkara, dan perkara jinayat dewasa 37 perkara. Perkara lainnya, jinayat anak sejumlah 1 perkara. Gugatan sederhana 1 perkara, perkara sisa tahun lalu 9 perkara dengan klarifikasi 7 perkara gugatan dan 2 perkara jinayat.
Ia merinci, perkara gugatan terdiri dari Izin Poligami 5 perkara, Cerai Talak 99 perkara, dan Cerai Gugat 296 perkara. Perkara gugatan lainnya, harta bersama 8 perkara, Itsbat nikah gugatan 18 perkara, Ekonomi Syariah 5 perkara, kewarisan 22 perkara, Hibah 2 perkara, lain-lain 9 perkara.
Perkara Permohonan Dispensasi kawin 8 perkara, perwalian 23 perkara, wali Adhal wali 1 perkara, Itsbat Nikah 33 perkara, Penetapan Ahli Waris 240 perkara, asal usul anak 2 perkara dan lain-lain 2 perkara.
“Perkara tinayat terdiri dari perkara zina 4 perkara (kasus prostitusi online), khamar 12 perkara, maisir 2 perkara, ikhtilath 12 perkara, serta pemerkosaan 8 perkara,” kata Ratna Juita.
Ia menyampaikan, Majelis Hakim MS Kota Banda Aceh dengan komposisi Ketua, Wakil dan 5 hakim pada tahun 2023 lalu telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 803 perkara, dengan perkara sisa yaitu 19 perkara.
Dengan persentase penyelesaian perkara 97,68% dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik e-court ada 638 perkara, yaitu perkara gugatan 360 dan perkara permohonan 277 perkara.
Menurut Ratna, yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu meninggalkan salah satu pihak sejumlah 30 perkara, perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga berjumlah 234 perkara dan faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 6 perkara.
“Penyebab perceraian lainnya, akibat faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 4 perkara, dan faktor poligami 2 perkara, sebab ekonomi rumah tangga 11 perkara dan murtad 1 perkara, madat 1 perkara, judi 2 perkara, cacat badan 1 perkara,” pungkas Ratna. [Sayed M. Husen]