Iklan

terkini

Khatib Ini Berpesan untuk Pilih Pemimpin dan Wakil Rakyat yang Memiliki Kapasitas dan Integritas

Redaksi
Jumat, Januari 19, 2024, 20:31 WIB Last Updated 2024-01-19T13:31:15Z
Ustaz H. Akhyar Mohd. Ali, S.Ag, M.Ag. (Foto/Ist)

Aceh Besar -- Islam menuntun umatnya agar dalam memilih orang yang diberi pekerjaaan dan jabatan memperhatikan kapasitas dan integritas. Presiden, gubernur, dan bupati/walikota yang diangkat dan digaji oleh rakyat, begitu juga para wakil rakyat, ketika rakyat memilih mereka harus melihat kriteria yang disebutkan Allah Swt dalam Al-Quran.

Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, Ustaz H. Akhyar Mohd. Ali, S.Ag, M.Ag, menyampaikan hal tersebut dalam khutbah Jumat di Masjid Al-Hidayah Meusara Agung, Gampong Gue Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Jumat, (19/01/2024).
  
Sekretaris Umum PW Al Washliyah Aceh ini menyebutkan ayat Al-Quran yang menjadi referensi dalam menentukan pilihan pemimpin.

“Pertanyaan penting adalah, apakah masyarakat di negeri ini dalam menggunakan hak pilih mengikuti tuntunan Allah Swt dengan menilai aspek kapasitas dan integritas seorang calon atau memilih berdasarkan pikiran dan nafsunya. Fakta di lapangan berdasarkan hipotesa awal menunjukkan, masih banyak masyarakat yang mendasari pilihannya atas pemberian sesuatu baik berupa uang, sembako, dan lain-lain,” ujarnya.  

Kondisi ini, tambah Ustaz Akhyar diakui oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang mengatakan,  Indonesia saat ini terjebak dalam demokrasi transaksional yang membahayakan. Pemilih sering bertanya, mau suara berapa uangnya berapa. Bambang mengkhawatirkan kondisi ini, karena lembaga strategis negara akan diisi oleh orang-orang yang punya modal atau yang dimodali orang lain dengan sistem transaksional, sehingga orang-orang baik tidak bisa lagi masuk, sebab tidak punya modal dan tidak mau dengan cara-cara transaksional.

Ustaz Akhyar menjelaskan, apabila cara memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui politik uang dan tidak mengacu kepada tuntunan syariat Islam,  maka banyak sekali pelanggaran terjadi,  baik secara agama maupun secara undang-undang. 
“Misalnya, ketika memilih pemimpin atas dasar pemberian sesuatu, ini artinya sogok-menyogok, perbuatan ini menurut ijma’ ulama hukumnya haram, termasuk memakan harta orang lain secara batil,” tegasnya.

Ustaz Akhyar menambahkan, sogok-menyogok dalam pemilu disebut politik uang dan dilarang secara undang-undang pemilu, bahkan seorang calon yang terpilih bisa dibatalkan kalau terbukti melakukan money politic. 

“Kalau masyarakat dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat secara transaksional, maka sesungguhnya yang pertama merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah masyarakat itu sendiri, maka kalaulah di republik ini masih banyak praktik korupsi ini sesungguhnya sesuatu yang telah dikondisikan oleh masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

Akhirnya Ustaz Akhyar berharap, supaya masyarakat tetap mengikuti tuntunan syariat Islam dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat, yaitu dengan melihat kepada aspek  kapasitas dan integritas, serta menolak praktik politik uang. [Sayed M. Husen]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Khatib Ini Berpesan untuk Pilih Pemimpin dan Wakil Rakyat yang Memiliki Kapasitas dan Integritas

Terkini

Topik Populer

Iklan