BMA tingkatkan kesejahteraan keluarga miskin melalui Program Zakat Family Development. (Foto/Ist)
Banda Aceh -- Baitul Mal Aceh (BMA) mengoptimalkan manfaat zakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian keluarga miskin melalui inovasi Program Zakat Family Development (ZFD). Pada tahun 2023, BMA menyalurkan bantuan zakat sebesar Rp 11 juta hingga Rp 45 juta kepada setiap keluarga miskin yang telah dilakukan verifikasi faktual di seluruh Aceh.
Kepala Sekretariat BMA, Amirullah, SE, MSi. Ak didampingi Kepala Bagian Pemberdayaan Abdussalam, S.Sos, M.Si, menyampaikan hal tersebut kepada media di Banda Aceh, Senin, (8/1/2024).
“Program ZFD kita rancang sebagai solusi menyeluruh terhadap problema yang dihadapi keluarga miskin. Bantuan zakat ini untuk memenuhi berbagai kebutuhan, seperti pendidikan anak, rehabilitasi rumah, biaya kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi keluarga,” ujar Amirullah.
Ia menjelaskan, BMA melakukan proses verifikasi faktual yang ketat untuk memastikan bantuan zakat disalurkan kepada keluarga miskin yang benar-benar membutuhkan. Dengan cara ini, BMA meyakini setiap dana zakat yang disalurkan memberikan dampak perubahan terhadap peningkatan penghasilan dan mengurangi beban keluarga miskin.
“Melalui Program Zakat Family Development ini, BMA membantu mengentaskan berbagai masalah yang dihadapi keluarga miskin. Program ini berkontribusi terhadap penyelesaian masalah keluarga secara konprehensif, yang pada akhirnya keluarga tersebut dapat keluar dari kemiskinan ekstrem,” harap Amirullah.
Melalui Program ZFD tahun 2023 BMA telah membantu 139 keluarga miskin seluruh Aceh, dengan jumlah zakat untuk program ini Rp 4,24 miliar. Pada umumnya keluarga tersebut memiliki embrio usaha seperti kios kelontong, usaha pertanian, home indsutri, perikanan, serta peternakan. “Kita tambahkan modal pada usaha yang sedang dilakukan selama ini,” katanya.
Ia mengatakan, sebelum mustahik (yang berhak mendapat bantuan zakat) melalui program ini ditetapkan oleh pimpinan BMA, terlebih dahulu dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan kriteria mustahik terpenuhi, antara lain, berstatus keluarga fakir atau miskin, memiliki embrio usaha, mempunyai kemauan yang kuat, dan memiliki keterampilan dalam mengembangkan usaha.
“Program ZFD diutamakan untuk penyandang disbilitas, keluarga yang memiliki tanggungan lebih tiga orang, dan janda yang memiliki tanggungan. Diutamakan juga korban kekerasan dalam rumah tangga, yang menempati rumah tidak layak huni, dan keluarga yang kepala keluarganya sudah tidak produktif,” pungkas Amirullah. [Sayed M. Husen]