Lhokseumawe - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk satu tersangka narkotika di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (09/01/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra pada media mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni ZF (31) warga Kota Lhokseumawe.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat," ujarnya.
Kronologisnya, lanjut Kasat, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu - sabu. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka ZF di depan rumahnya.
"Kemudian, kita lakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa 10 paket kecil sabu - sabu dengan berat keseluruhan 4,79 gram bruto. Kepada petugas, ZF mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial A (DPO) di Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe Rp 1 juta," pungkasnya.
Selain itu, kata AKP Wijaya, tersangka juga mengakui Narkotika dimaksud akan diperjualbelikan kembali untuk mendapatkan keuntungan. Untuk proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
"Tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya. [Hamdani]