Lhokseumawe - Personel Polsek Banda Sakti membekuk tersangka penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di Dusun Kuta Glumpang, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (10/01/2024) kemarin, sekira pukul 19.00 WIB. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan delapan paket sabu - sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal pada media Kamis, (11/01/2024) mengatakan, tersangka yang dibekuk yakni AM alias AY (35) warga Kota Lhokseumawe.
"Penangkapan terhadap tersangka ini berkat informasi dari masyarakat," ujarnya.
Lanjut kapolsek, pada pukul 18.30 WIB personel mendapat informasi bahwa di sebuah gubuk di Desa Mon Geudong ada transaksi narkotika. Kemudian, petugas mendatangi TKP dan melihat AM sedang berada di gubuk tersebut.
"Melihat kedatangan personel pelaku sempat berusaha melarikan diri," pungkasnya.
Namun, sebut Ipda Arizal, dengan kesigapan personel tersangka berhasil diciduk dengan barang bukti berupa delapan paket sabu - sabu seberat 1,69 gram. Kepada Polisi, tersangka mengaku barang dimaksud dibeli dari seorang pria berinisial SM di kawasan Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
"Kemudian kita mencari keberadaan SM (40) warga Kota Lhokseumawe yang tidak jauh dari TKP dan berhasil melakukan penangkapan. Selain sabu-sabu, dalam pengungkapan ini kita juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp900 ribu, dua hp android dan dua unit sepeda motor (sepmor) jenis Matik," jelasnya.
Untuk proses lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.
"Tersangka akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," sebut Kapolsek. [Hamdani]