Banda Aceh -- Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Aceh meresmikan Kantor Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Sekretariat PWA, Jalan A. Majid Ibrahim, Merduati, Banda Aceh, Rabu (24/01/2024) kemarin.
Peresmian Posbakum ditandai dengan pengguntungan pita oleh Ketua PWA Aceh, Ashraf SP, M.Si dan Wakil Ketua PW Muhammadiyah Aceh Dr. Taqwaddin Husen, SH, SE, MS.
Hadir dalam peresmian itu, PWA, Ortom Muhammadiyah, Perwakilan dari Polresta Banda Aceh, serta tamu undangan lainnya.
Ketua PWA Aceh, Ashraf menyampaikan, pendirian Posbakum merupakan amanat dari Mukhtamar Aisyiyah. Dengan segala keterbatasan layanan bantuan hukum ini dapat diresmikan di Aceh.
“Harapan kita, Posbikum menjadi wujud nyata pelayanan hukum, pemenuhan hak, dan mewujudkan keadilan hukum bagi masyarakat,” kata Ashraf.
Ashraf berharap, Posbakum Aisyiyah dapat segera terdaftar pada Kemenkumham Aceh sebagai salah satu pusat bantuan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Posbakum Aisyiyah Aceh, Rida SH, mengatakan, Posbakum dibentuk untuk mewujudkan keadilan hukum tanpa diskriminasi, memberikan bantuan hukum kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan.
“Posbakum didirikan berdasarkan amanat Pimpinan Pusat Aisyiyah sebagai program prioritas untuk melayani masyarakat dan menjadi solusi terhadap permasalahan hukum yang semakin meningkat,” kata Rida.
Posbakum terdiri dari atas tiga divisi, yaitu divisi perundang-undangan dan advokasi, divisi hak asasi manusia, dan divisi pelayanan hukum. Demikian juga, Posbakum Aisyiyah akan berusaha membantu menyelesaikan permasalahan kekerasan di Aceh dengan pendekatan letigasi dan nonleitigasi.
“Selain memberikan informasi bantuan hukum, Posbakum Aisyiyah juga akan menyediakan layanan informasi hukum dan pembuatan dokumen hukum, agar masyarakat dapat memahami hukum dengan baik,” tambahnya.
Wakil Ketua PW Muhammadiyah Aceh yang juga Koordinator Majelis Hukum Taqwaddin Husen mengapresiasi atas dibentuknya Posbakum Aisyiyah Aceh. Ia berharap, dengan hadirnya Posbakum bisa memberikan nasihat atau konsultasi hukum bagi kaum perempuan dan anak.
“Nasihat dan konsultasi hukum penting dilakukan, mengingat kasus terkait perempuan semakin hari semakin meningkat jumlahnya, baik terkait dengan perkara perceraian, kekerasan seksual, harta bersama, dan warisan,” ujarnya. [Sayed M. Husen]