Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun anggaran 2024 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Senin (18/12/2023) malam. (Foto/Ist)
Banda Aceh -- Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun anggaran 2024 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin (18/12/2023) malam.
Pendapat akhir Gubernur disampaikan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam Sidang Paripurna DPRA yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Safaruddin.
Penjabat Gubernur mengawali penyampaiannya dengan berterimakasih kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRA yang telah menyelesaikan rangkaian pembahasan Raqan Aceh tentang RAPBA 2024.
Selanjutnya Penjabat Gubernur menyampaikan sejumlah poin, yakni berkenaan dengan solusi peningkatan pendapatan asli Aceh (PAA) pada tahun 2024, Pemerintah Aceh terus melakukan upaya intensifikasi terhadap pajak Aceh dan retribusi Aceh, melakukan ekstenfikasi terhadap sumber-sumber PAA yang baru dengan memaksimalkan pengguna aset yang ada serta menyempurnakan regulasi berkaitan dengan pemanfaatan aset jangka panjang.
Kemudian, Pemerintah Aceh akan terus berupaya meningkatkan nilai transfer keuangan daerah dari Pemerintah Pusat ke Aceh, salah satunya dengan memperbaiki kinerja sehingga mendapatkan dana insentif fiskal pada berbagai bidang, seperti bidang penurunan kemiskinan ekstrem, bidang penggunaan produk dalam negeri.
“Di samping itu terus berupaya mendapatkan sumber transfer baru dari Pemerintah Pusat seperti DBH sawit dengan memperbaiki data petani dan data kebun sawit,” kata Achmad Marzuki.
Selanjutnya, Penjabat Gubernur juga menyampaikan berkenaan dengan program strategis nasional, Pemerintah Aceh dikatakan telah mengusulkan program prioritas daerah yang berpedoman pada instruksi Presiden nomor 3 tahun 2023 tentang percepatan peningkatan konektivitas dalam daerah.
Lebih lanjut, berkenaan dengan pendanaan dan jadwal pelaksanaan PON XXI Aceh - Sumut tahun 2024 serta pelaksanaan Pilkada Serentak, Achmad Marzuki mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi aktif dengan Pemerintah Pusat dan stakeholder terkait.
Kemudian, terkait penurunan dan berakhirnya Dana Otsus, Pemerintah Aceh kata Achmad Marzuki telah melakukan beberapa upaya, seperti pengkajian terhadap efektivitas dana Otsus, menyampaikan surat kepada Presiden dan telah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu dengan melakukan pertemuan pada 14 Desember 2023 untuk pertimbangan perpanjangan Dana Otsus Aceh.
Pada kesempatan itu, Penjabat Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRA atas saran dan masukan mereka serta kepada fraksi-fraksi atas pendapat akhir mereka. “Akan menjadi pertimbangan untuk kami tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Penjabat Gubernur. [Sayed M. Husen]