Iklan

terkini

Miliki Ganja, Seorang Pria di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti

Redaksi
Kamis, Desember 07, 2023, 20:12 WIB Last Updated 2023-12-07T13:12:16Z
Pria Lhokseumawe berinisial SU (39) yang ditangkap polisi. (Foto/Ist)

Lhokseumawe - Miliki dua paket ganja, personel Polsek Banda Sakti menangkap seorang pria, SU (39) di Gampong Jawa Baru, Kota Lhokseumawe, Kamis (07/12/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

"Tersangka ditangkap di halaman samping sebuah rumah," ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal.

Kronologisnya, lanjut kapolsek, personel menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kedai di desa tersebut kerap dijadikan tempat untuk memakai ganja dan kemudian polisi melakukan penyelidikan. Saat itu, personel melintas di depan kedai tersebut  yang saat iiti dalam keadaan sepi.

"Namun terdengar suara yang mencurigakan di halaman samping rumah yang berada di sebelah kedai tersebut," pungkasnya.

Kata Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan personel mendapati SU baru masuk ke dalam rumah melalui jendela samping. Lalu, tersangka dibawa kembali oleh personel ke halaman samping rumah. 

"Hasilnya, kita menemukan satu kotak rokok yang berisi dua paket ganja dengan berat 7,20 gram bruto. Tersangka SU mengaku bahwa barang dimaksud merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka berserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 111 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Miliki Ganja, Seorang Pria di Lhokseumawe Ditangkap Polisi, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti

Terkini

Topik Populer

Iklan