Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dan Anti Korupsi, pada Rabu, (22/11/2023). (Foto/Ist)
Lhokseumawe - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dan Anti Korupsi, pada Rabu, (22/11/2023).
Ketua Panitia Muhammad Arhami, S.Si.,M.Kom pada media ini menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan sebagai bagian dari sederetan kegiatan untuk mendukung kampanye anti korupsi dan pembangunan Zona Integrasi Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) di PNL.
"Kegiatan ini diikuti oleh 230 mahasiswa yang berasal perwakilan enam jurusan yang ada di lingkungan PNL," kata Arhami.
"Kita berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi salah satu ajang untuk merubah gaya berpikir mahasiswa dari mahasiswa yang pasif dalam kepedulian terhadap lingkungan menjadi mahasiswa yang memiliki daya pikir dan nalar yang critical thinking dalam kaitannya dengan gratifikasi dan antikorupsi," tambah Arhami.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Direktur (Wadir) II PNL Bidang Umum dan Keuangan Nanang Prihatin S.Kom., M.Cs. Dalam sambutannya Wadir II menyampaikan bahwa pentingnya sosialisasi ini sebagai salah bentuk kepedulian PNL mendukung program anti korupsi dan berharap bahwa mahasiswa dapat mengetahui apasaja aktifitas yang masuk kategori gratifikasi dan yang bukan gratifikasi.
"PNL juga telah menyediakan lemari gratifikasi sebagai tempat meletakkan barang-barang yang termasuk kategori gratifikasi," ungkap Nanang.
"Yang pastinya PNL sangat mendukung kegiatan ini juga sebagai bagian pendidikan anti korupsi kepada mahasiswa," lanjut Nanang.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Satuan Pengawasan Internal (SPI) PNL yang langsung disampaikan oleh Ketua SPI Muhammad Arifai. S.E., Ak., M. Acc.
Dalam penyampaiannya Arifai menyampaikan bahwa mahasiswa harus mempraktekkan budaya transparansi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemahasiswaan, seperti melaporkan kegiatannya melalui papan pengumuman, tidak terkecuali dengan laporan keuangannya.
"Hal ini sebagai bagian dari pembelajaran transparansi dan good governance dari organisasi kemahasiswaan sebagai salah satu bentuk praktek kegiatan anti korupsi," papar Arifai.
Arifai menambahkan, bahwa kedepannya laporan kegiatan mengikuti perkembangan teknologi dengan basis digitalisasi pelaporan, sehingga mudah diakses oleh semua mahasiswa.
"Saat ini PNL telah memiliki aplikasi Whistleblowing System yang dapat diakses dan digunakan untuk melaporkan berbagai hal terkait dengan berbagai indikasi yang mengarah kepada gratifikasi maupun tindak korupsi dan hal-hal lainya yang dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan," papar Arifai.
Pada bagian akhir Arifai mengajak mahasiswa sebagai salah satu elemen masyarakat terpelajar untuk pro aktif mendukung gerakan anti korupsi dan penolakan gratifikasi di PNL. [Hamdani]