Iklan

terkini

[Opini] Memungut Zakat Perusahaan di Aceh

Redaksi
Selasa, November 14, 2023, 14:16 WIB Last Updated 2023-11-14T07:29:45Z
Oleh: Sayed M. Husen*)

Zakat perusahaan merupakan kewajiban yang tidak hanya memberikan manfaat finansial bagi mustahik, tetapi juga menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. 

Zakat perusahaan di Aceh sesuai ketentuan Qanun 10/2018 yang telah diubah dengan Qanun 3/2021 diwajibkan sebesar 2,5 persen dari laba bersih perusahaan. Zakat tersebut ditunaikan setiap tahun melalui badan amil resmi, yaitu Baitul Mal Aceh (BMA) atau Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK).

Perusahaan atau yang biasa disebut sebagai perseroan adalah sebuah bentuk kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha bisnis dengan tujuan mencari profit (keuntungan). 

Definisi syirkah atau perusahaan dalam fikih Islam seperti dilansir baznas.go.id adalah penyertaan modal, bekerja sama, dan berbagi untung rugi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Keberadaan perusahaan dalam khazanah fikih telah disyariatkan baik dari dalil Alquran, sunnah maupun ijma’. Firman Allah yang artinya: “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” (QS. Shad/38: 24)

Dalam konteks memungut zakat perusahaan, BMA dan BMK dapat meningkatkan kesadaran perusahaan akan kewajiban zakat sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi dan sosial. Salah satu cara efektif adalah dengan menginformasikan manfaat zakat melalui seminar, workshop, dan media sosial. Pelu juga menyurati dan mendatangi langsung pimpinan perusahaan (wajib zakat).    

Sementara pada sisi lain, BMA dan BMK tetap melalukan transparansi pengelolaan zakat dan harta keagamaan lainnya supaya setiap perusahaan termotivasi menunaikan zakat melalui lembaga. Baitul Mal sebagai lembaga pengelola zakat mewujudkan transparansi penggunaan dana zakat dengan cara menyajikan laporan keuangan yang jelas dan mudah diakses. 

Dengan ini, akan memberikan keyakinan kepada perusahaan, bahwa zakat yang mereka tunaikan benar-benar didayagunakan secara efektif dan tepat sasaran. Setiap perusahaan biasanya juga ingin melihat fakta inovasi program zakat yang dilakukan oleh BMA, BMK, atau lembaga zakat resmi lainnya.  

BMA dan BMK dapat mengintensifkan kampanye berkelanjutan melalui media sosial. Memanfaatkan media sosial sebagai sarana kampanye zakat perusahaan cukup strategis. Baitul Mal perlu aktif dalam menyebarkan informasi, cerita inspiratif, dan dampak nyata dari zakat perusahaan melalui platform online. Dapat pula, mengajak perusahaan dan masyarakat berbagi pengalaman tentang manfaat zakat dibayar melalui lembaga. 

Sebelum zakat perusahaan benar-benar efektif dapat dipungut oleh BMA dan BMK, tahap awal dapat dilakukan kemitraan dalam pengelolan CSR (Corporate Social Responsibility). 

Akan lebih baik lagi, apabila zakat perusahaan menjadi bagian integral dari program CSR perusahaan. Untuk ini, tentu saja diperlukan regulasi khusus yang mengharuskan adanya advokasi bersama pemerintah, anggota parlemen, dan pegiat filantropi.  

Hal lain dapat dilakukan BMA dan BMK dalam meningkatkan pendapatan zakat perusahaan adalah membuat program insentif. Maksudnya, memberikan penghargan terhadap perusahaan yang aktif membayar zakat setiap tahun. Insentif ini dapat berupa penghargaan publik, sertifikat penghargaan, atau peningkatan citra positif di mata masyarakat.

Dengan cara ini, diyakini zakat perusahaan di Aceh tidak hanya menjadi kewajiban syar’i dan hukum positif, tetapi sekaligus wujud nyata kepedulian dan kontribusi perusahaan yang beroperasi di Aceh dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. 

Kolaborasi antara perusahaan dan Baitul Mal ini, akan menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif, serta mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial di negara ini. Dengan kolaborasi ini pula, syariat Islam di bidang zakat perusahaan dapat dipungut secara efektif. []

*) Penulis adalah wartawan juangnews.com  
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • [Opini] Memungut Zakat Perusahaan di Aceh

Terkini

Topik Populer

Iklan