Laznas Dewan Dakwah bekerjasma dengan Rumah Pemberdayaan Masyarakat (RPM) mengadakan pendampingan, edukasi dan sosialisasi bahaya riba yang diikuti 95% ibu-ibu yang terjerat hutang riba, baik pada rentenir maupun bank, pada Selasa (22/11/2023). (Foto/Ist)
Jakarta -- Laznas Dewan Dakwah bekerjasma dengan Rumah Pemberdayaan Masyarakat (RPM) mengadakan pendampingan, edukasi dan sosialisasi bahaya riba yang diikuti 95% ibu-ibu yang terjerat hutang riba, baik pada rentenir maupun bank, pada Selasa (22/11/2023).
Merebaknya kasus riba dan pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat mendorong Laznas Dewan Dakwah dan Tim RPM mengadakan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya riba dan lilitan pinjaman rentenir kepada masyarakat, agar semakin banyak orang paham dan ekonomi mereka segera membaik.
“Karena itulah, Tim RPM mengakan kegiatan edukasi dan sosialisasi bahaya riba di Jalan Al-Barkah, Kampung Sawah Lama, Kecamatan Ciputan, Tangerang, Banten. Sebagian besar peserta yang ikut adalah ibu-ibu yang terjerat hutang riba,” ujar Ustaz Arif, seorang pemateri.
Ia menyampaikan pesan, agar segera menjauhi riba. Bagi yang terlanjur agar segera membayar, namun jika memang belum memiliki uang, maka sampaikan dengan sesungguhnya, komitmen, dan berjanji pada diri sendiri akan membayar hutang yang ada.
Ustaz Arif menyampaikan satu kisah menarik, seorang ibu memiliki utang pembayaran sekolah, namun karena tidak ada uang ia meminjam ke rentenir. Mendapat informasi ini, Tim RPM pun melakukan audiensi ke sekolah agar diberikan keringanan kepada keluarga tersebut.
“Hasil negosiasi berjalan lancar, keringanan pun diberikan,” pungkasnya. [Sayed M. Husen]