Banda Aceh -- Ombudsman RI Perwakilan Aceh kembali merilis kegiatan triwulan. Pada tiga bulanan ini, Ombudsman sedang fokus kegiatan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di pemerintahan daerah. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyampaikan hal tersebut kepada media ini di Banda Aceh, Kamis (12/10/2023).
Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah melakukan penilaian di dua puluh tiga kabupaten/kota di Aceh. Sementara tingkat Provinsi Aceh, sedang dalam proses penilaian oleh tim di lapangan. Selain melakukan penilaian terhadap pemenuhan standar pelayanan, Ombudsman juga melakukan wawancara dengan pemberi layanan dan masyarakat penerima layanan.
"Saat ini kita sedang fokus penilaian kepada Pemerintah Aceh, sekarang sedang proses input data," ujar Dian.
Selain berfokus pada penilaian, tentunya Ombudsman tetap melayani masyarakat yang membuat laporan, baik yang datang langsung maupun menyampaikan laporan melalui berbagai kanal pengaduan lainnya.
"Masyarakat tentu kita layani seperti biasa, baik yang lapor atau berkonsultasi," lanjut Dian.
Berdasarkan data, ada sekitar 50 laporan yang masuk ke Ombudsman Aceh pada triwulan ini. 20 di antaranya merupakan laporan masyarakat, yang lainnya merupakan konsultasi non laporan, dan tembusan yang disampaikan ke Ombudsman.
"Dari 20 laporan tersebut, enam laporan sedang dalam proses. Ada juga yang ditutup, karena tidak memenuhi syarat formil dan materil," ujar Dian.
Menurut Dian, laporan rata-rata yaitu terkait dugaan penundaan berlarut yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan.
"Dengan segala keterbatasan, kita tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab, baik pelayanan kepada masyarakat maupun kegiatan lainnya," pungkas Dian Rubianty. [Sayed M. Husen]