Langsa - Terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santri yang dilakukan oleh oknum ustad berinisial MSA (40), sebagaimana diberitakan media ini Rabu, (18/10/2023) kemarin, yang mengutip keterangan dari penasehat hukum korban Muhammad Iqbal, S.H., M.H. didampingi Maulana Akbar, S.H.
Ternyata keterangan penasehat hukum korban tersebut dibantah oleh penasehat hukum tersangka Muslim A Gani, SH dan Maya Indrasari.
Kepada media, Kamis, (19/10/2023) Muslim A Gani menyampaikan beberapa keberatan.
"Kita keberatan dan tidak terima atas dugaan kasus ini, terutama terkait pers rilis yang diberikan oleh kuasa hukum korban," kata Muslim mengawali keterangannya pada media.
Selanjutnya Muslim membeberkan beberapa bantahan, karena dianggap merugikan kliennya.
Muslim menganggap bahwa kuasa hukum korban tidak punya kapasitas untuk menyatakan bahwa korban sudah diperlakukan dengan tidak senonoh.
"Kuasa hukum tak ada kewenangan mengatakan itu, karena merupakan kewenangan ahli (dokter)," jelas Muslim.
Muslim malah membeberkan fakta lain, yang menyebutkan bahwa santri yang diduga jadi korban pelecehan oknum ustad adalah santri bandel yang sudah beberapa kali dikeluarkan oleh pihak yayasan.
"Kita harus memberitahukan bahwa anak tersebut sudah beberapa kali dikeluarkan oleh pihak yayasan, namun orangtuanya datang meminta bantuan untuk tidak dikeluarkan," terang Muslim.
"Anak tersebut memang bandel, sering merokok dan sering pergi keluar masuk dayah tanpa izin," lanjutnya.
Terkait laporan, pihaknya juga merasa heran terkait dengan sikap orangtua santri tersebut. Sehingga dia merasa hal tersebut terasa aneh.
"Kita menduga, ada sesuatu yang aneh, mengapa setelah keluar baru membuat laporan. Kita harus hati-hati menyikapi hal tersebut, jangan sampai ada pihak lain yang bermain, kasihan dengan pelajar yang menimba ilmu di tempat tersebut," ungkapnya.
Terakhir, Muslim kembali menegaskan, bahwa informasi yang sudah tersebut itu tidak benar.
"Bahwa informasi yang sudah tersebar itu tidak benar, karena selain merugikan tersangka, juga merugikan korban," ujarnya.
"Kami selaku kuasa hukum tersangka meminta pihak kuasa hukum korban dan UPTD PPA untuk tidak menjustifikasi klien kami sebelum yang bersangkutan dihadapkan dalam keputusan pengadilan," tutup Muslim. [Hamdani]