Lhokseumawe - Media ini pada Selasa, (17/10/2023) menerima informasi dari Direksi PT. KOTA METRO DOLLAR (“perseroan”), yang berkedudukan di Kota Lhokseumawe, terkait dengan pengumuman hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 26 September 2023, lalu.
Dimana dalam pengumuman yang diterima media ini, disebutkan dalam pengumuman tersebut terkait dengan keputusan:
1. Menyetujui pengurangan Modal Dasar Perseroan dari sebelumnya Rp.5.050.000.000,- (lima milyar lima puluh juta rupiah) menjadi sebesar Rp.2.525.000.000,- (dua milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah);
2. Menyetujui pengurangan Nilai Nominal Saham dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menjadi Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya disebutkan, bagi pihak-pihak yang berkeberatan atas keputusan Perseroan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dapat mengajukan keberatan kepada Perseroan dengan tembusan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal Pengumuman ini.
Surat pengumuman tersebut ditandatangani di Lhokseumawe, pada 27 September 2023 lalu atas nama Direktur PT. KOTA METRO DOLLAR. []