Banda Aceh - Jaga lidah sebelum binasa, begitulah pesan orang tua kita dahulu. Kini akhirnya M alias Abu Laot atau AL (34) harus merasakan pengapnya tembok penjara akibat mulutnya yang "lancang", sehingga Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan pria yang hobby memaki atau "teumeunak" ini di Tik Tok sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Adalah Sayed Muhammad Mulyadi yang telah melaporkan seleb Tik Tok yang banyak pengikutnya ini ke Polda Aceh beberapa waktu lalu, karena merasa harkat dan martabatnya merasa dicemarkan oleh Abu Laot dalam dua postingan video di akun Tik Tok milik Abu Laot.
Informasi penahanan Abu Laot dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, pada media Minggu malam, (08/10/2023).
"Benar, MI alias Abu Laot sudah kita tahan di Rutan Polda Aceh, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penerapan tersangka," kata Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, bahwa MI alias Abu Laot terjerat Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait dengan kasus yang menimpa Abu Laot, Ibrahim mengimbau supaya masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tak merugikan diri sendiri maupun orang lain.
"Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang, bijaklah dalam bermedia sosial," pungkas Kompol Ibrahim.
Sekedar informasi, sebelumnya Abu Laot ditangkap pada Sabtu, (07/10/2023) di Cianjur, Jawa Barat, terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporan Sayed Muhammad Mulyadi.
Hasil pemeriksaan terdapat pengakuan dari MI alias Abu Alot melakukan tidak pidana tersebut karena tersinggung dengan komentar pelapor yang mengatakan bahwa, yang menjual obat di Jakar hanya modus, padahal mereka menjual obat keras tramadol. [Hamdani]