Iklan

terkini

Dua Tersangka Penjual Sabu - sabu di Lhokseumawe Diringkus Polisi

Redaksi
Minggu, September 03, 2023, 13:19 WIB Last Updated 2023-09-03T06:19:42Z
Dua tersangka penjual narkotika yakni, seorang wanita berinisial MU (41) dan ZU (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti.(Foto/Ist)

Lhokseumawe – Peredaran narkotika seperti tiada habisnya, kali ini Personel Polsek Banda Sakti kembali meringkus dua tersangka penjual narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Sabtu, (02/09/2023) kemarin sekira pukul 02.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Ipda Arizal  Minggu, (03/09/2023) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, di Dusun V Desa Pusong sering terjadi aktivitas jual beli Narkotika. 

Kemudian, lanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka yakni, seorang wanita berinisial MU (41) dan ZU (40), keduanya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti.

“Ketika dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,20 yang dsimpan di dalam kotak rokok Magnum Filter,” ujar kapolsek yang juga memimpin penangkapan tersebut.

Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka kini diamankan di Mako Polsek Banda Sakti.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Ayat Jo pasal 127 Huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Tersangka Penjual Sabu - sabu di Lhokseumawe Diringkus Polisi

Terkini

Topik Populer

Iklan