Satu unit rumah berkontruksi semi permanen terbakar di Desa Meunasah Meucat, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Rabu (02/08/2023) sekira pukul 15.15 WIB, Polisi amankan Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Foto/Ist)
Aceh Utara – Satu unit rumah berkontruksi semi permanen terbakar di Desa Meunasah Meucat, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Rabu (02/08/2023) sekira pukul 15.15 WIB, Polisi amankan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Nisam, Ipda Wahyudi, S.Sos mengatakan, rumah tersebut milik Sanadiah (65) warga Dusun Ujung Timur.
“Rumah ini merupakan peninggalan orangtuanya, Alm Tgk Gadeng yang terletak bersebelahan dengan rumah Sanadiah,” ujarnya.
Kronologis, lanjutnya, saat itu Sanadiah sedang berada di dalam rumah dan melihat adanya asap serta api dari atas atap seng rumah yang sebagian menggunakan daun pelepah rumbia. Selanjutnya, ia langsung keluar dari dalam rumahnya dan melihat api sudah mulai membakar bagian plafon serta atap rumah.
“Sanadiah meminta bantuan kepada masyarakat sekitar, namun dikarenakan kontruksi rumah yang terbakar sebagian terbuat dari kayu sehingga api dengan cepat membakar rumah tersebut,” pungkas kapolsek.
Mendapat informasi ini, tambah kapolsek, personel Polsek Nisam langsung menuju ke lokasi dan menghubungi pemadam. Awalnya, upaya pemadaman api dilakukan personel dibantu masyarakat dengan alat seadanya sambil menunggu petugas Damkar datang.
“Api baru berhasil dipadamkan dengan dua unit mobil pemadam kebakaran sekira pukul 16.30 WIB.” jelas kapolsek.
Kata Ipda Wahyudi, selama ini rumah dimaksud tidak ditempati lagi dan dijadikan gudang penyimpanan barang – barang milik keluarga.
Dugaan sementara, penyebab kebakaran tersebut berasal dari arus pendek listrik karena sumber api pertama sekali dilihat dari atas plafon rumah.
“Tidak ada korban dalam peristiwa ini, kerugian diperkirakan mencapai Rp30 juta,” sebutnya. [Hamdani]