Keluarga Imam Masykur usai memberi kuasa pada Tim Hotman Paris untuk memperjuangkan keadilan untuk anaknya (Foto/Ist)
Bireuen - Keadilan terus dicari dan diperjuangkan oleh pihak keluarga Imam Masykur, warga Aceh yang menjadi korban penculikan, penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan tiga oknum TNI, salah satunya dari kesatuan Paspampres.
Terkait dengan usaha memperjuangkan keadilan tersebut, pihak keluarga Imam Masykur telah memberikan kuasa kepada tim Law Firm Hotman Paris dan Partner, pada Rabu (30/08/2023), di kediaman mereka, Dusun Arafah, Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Surat kuasa yang diberikan keluarga ditandatangani oleh Fauziah, yang merupakan ibu korban dan penerima kuasa dari Law Firm Hotman Paris dan Partner yang ditandatangi oleh advokad, Dr.Hotman Paris Hutapea, SH., M.Hum.
Fauziah mengatakan, pihak keluarga telah memberikan kuasa kepada Hotman Paris untuk menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa anak kandungnya, Imam Masykur.
"Kami dari keluarga dan orangtua korban menitip harapan kepada tim kuasa hukum, supaya bisa terus membantu keluarga kami dalam menuntaskan kasus yang menimpa keluarga kami secara tuntas, terbuka untuk umum untuk dilihat oleh selurun rakyat Indonesia," kata Fauziah.
Fauziah berharap, keadilan tersebut harus mencerminkan penegakkan hukum dan rasa keadilan tanpa pilih kasih, harus seadil adilnya, dan setimpal sanksi hukum atas perbuatan jahatnya terhadap para pelaku atau tersangka atas dugaan kasus penculikan, penganiayan dan berujung pembunuhan yang sangat sadis dan tidak manusiawi terhadap anaknya.
"Hukum harus adil terhadap mereka yang telah merampas hak hidup anak kami yang dirampas hak kemerdekaan hidupnya dalam berjuang mencari rezeki di Ibu Kota Jakarta," sebut Fauziah.
Lanjutnya Fauziah dengan adanya kuasa hukum, maka dia berharap dapat mengawal proses hukum yang berlaku dan pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya dan seadil adilnya dan bisa membongkar secara terang benderang kepada publik, ada motif apa di balik kasus penculikan yang menimpa korban, sehingga berujung pada pembunuhan Imam Masykur.
Sementara itu, Koordinator 911 Hotman Paris, Zubir, S.H bersama Tim pengacara Aceh lainya Yusi Muharnina, SH, saat tiba di rumah duka kepada media ini mengatakan, pihak lawyer dari Aceh silahkan bergabung dibawah naungan 911 Hotman Paris yang akan terus mengadvokasi kasus penculikan, penganiayaan dan pembunuhan yang sangat sadis dan tidak manusiawi yang menimpa Imam Masykur, warga Aceh yang diduga melibatkan tiga orang oknum TNI.
“Hari ini penandatanganan surat kusa dari pihak keluarga korban dengan Hotman Paris Hutapea, selanjutnya kami akan mempersiapkan segala dokumen keberangkatan keluarga korban ke Jakarta untuk bertemu Hotman Paris Hutapea,” sebut Zubir, yang juga Ketua YARA Perwakilan Bireuen.
Zubir mengatakan, saat ini terdapat 40 orang pengacara dari kantor hukum yang berbeda-beda dari Aceh di bawah naungan 911 Hotman Paris.
“Kami sangat terbuka dengan pangacara lokal di Aceh, untuk bisa bergabung secara bersama-sama mengawal kasus dugaan kejahatan kemanusian ini sampai selesai, supaya penegakan hukum bisa mencerminkan rasa keadilan kepada keluarga korban dan kepercayaan rakyat terhadap institusi pengadilan di Indonesia ,” cetus Zubir. [Hamdani]