Banda Aceh -- Sebagai upaya membentuk generasi qurani yang memegang teguh nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Aceh.
Salah satu poin penting SE tersebut adalah imbauan gubernur untuk mengaktifkan kembali pengajian di meunasah gampong dan pentingnya penguatan fungsi meunasah ini tertuang dalam SE Gubernur yang ditandatangani pada 4 Agustus lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA di ruang kerjanya, Selasa, (08/08/2023) sore.
MTA menjelaskan, saat ini Indonesia sedang mempersiapkan generasi emasnya pada tahun 2045 mendatang. Dalam konteks Aceh, sebagai satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam, maka penting untuk mendekatkan para generasi pada masjid dan meunasah. Aceh harus berbeda dengan daerah lain.
"Menyongsong 2045, generasi Aceh bukan semata matang dan dalam persiapan menghadapi persaingan global, tetapi memiliki bekal agama yang kuat agar tidak mudah dipengaruhi budaya negatif yang merusak tatanan adat budaya yang islami," kata MTA.
Jubir Pemerintah Aceh ini menambahkan, SE diterbitkan oleh gubernur usai menggelar pertemuan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh beberapa waktu lalu.
"Beberapa hal yang ditekankan oleh Gubernur Aceh adalah memaksimalkan fungsi meunasah dengan menggelar pengajian bagi anak-anak dan dewasa setelah Maghrib," ujarnya.
"Selain itu, gubernur juga mengajak pihak terkait untuk meningkatkan strategi dakwah dengan memanfaatkan sarana dan media sesuai tuntutan zaman, serta meningkatkan aktivitas dakwah yang lebih intensif ke semua daerah terutama daerah perbatasan," tambahnya.
MTA mengatakan, dalam rangka penguatan dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam bagi ASN dan masyarakat di Aceh, gubernur mengimbau Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh untuk melakukan patroli rutin dalam rangka penegakan keputusan MPU Aceh, qanun Aceh, Peraturan Gubernur Aceh, Keputusan Gubernur Aceh, dan kebijakan Gubernur Aceh lainnya.
"Sedangkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh ditugaskan untuk meningkatkan pengawasan terhadap televisi dan radio untuk lebih meningkatkan penyiaran pesan dakwah dan melakukan pemantauan agar media tidak memuat isi yang tidak sesuai dengan norma agama dan adat istiadat Aceh," papar MTA.
Tambah MTA, tak hanya kepada para aparatur, dukungan bagi upaya membentuk generasi Aceh yang unggul dan berbasis Islam juga ditujukan kepada para pelaku usaha. Dalam SE tersebut, gubernur mengimbau agar para pelaku usaha di Aceh dapat memastikan tidak terjadi pelanggaran syariat Islam di tempat usaha, menghentikan kegiatan usaha yang mengeluarkan bunyi yang gaduh dan mengganggu pada saat dikumandangkannya azan, serta imbauan kepada warung kopi, kafe, dan sejenisnya, agar tidak membuka kegiatan usaha lewat pukul 00:00 WIB.
Sementara itu, kepada para ASN dan masyarakat, gubernur mengimbau agar selalu melaksanakan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan yang pelaksanaannya meliputi bidang aqidah, syariah dan akhlak, mendidik anggota keluarga terutama anak-anak sebagai generasi penerus terkait pemahaman dan pelaksanaan syariat Islam sejak dini, baik di rumah maupun tempat-tempat pengajian.
“Selanjutnya, gubernur juga mengimbau para orangtua untuk mendidik anak melalui ibadah baca Alquran dan pengajian, menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan, serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan dan mengoptimalkan shalat jamaah lima waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum Iainnya,” kata MTA.
Bahkan, tegas MTA, sejak sebelum syariat Islam di qanunkan, Aceh sudah dikenal sebagai daerah bersyariat. Oleh karena itu, dia mengajak bersama-sama mendukung SE gubernur ini, sebagai bentuk dukungan rakyat Aceh terhadap upaya mempersiapkan generasi emas pada tahun 2045, yang tidak semata mampu bersaing secara global, namun juga mampu mempertahankan Islam yang menyatu dalam adat, budaya, dan keseharian masyarakat Aceh. [Sayed M. Husen]